
SOLOK, Patroli86.com – Ketegangan sengketa lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT. Danau Diatas Makmur di kawasan Alahan Panjang Resort mencapai puncaknya. Kaum Adat Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo secara resmi mendesak Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, serta Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat/Anggota DPR RI, André Rosiade, untuk segera menindak tegas Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Desakan ini muncul setelah Bupati Jon Firman Pandu, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik penguasaan ilegal tanah ulayat tersebut. Masyarakat adat menuduh Bupati membiarkan kerabat dekatnya dari satu suku yang sama untuk menggarap tanah menggunakan dokumen “Alas Hak” yang diduga palsu, meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Polres Solok dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dugaan Konspirasi dan Perlindungan Politik
Masyarakat Nagari Alahan Panjang mempertanyakan sikap diam André Rosiade selaku ketua partai di tingkat provinsi. “Apakah Bupati Solok dilindungi oleh André Rosiade untuk merampas hak konstitusi masyarakat? Atau ada skema bersekongkol untuk mendapatkan bagian dari hasil penguasaan tanah tersebut?” tanya M. Harris, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong dengan nada kritis.
Aktivitas pengerukan rawa dan pendirian bangunan oleh pengembang yang dilobi oleh oknum kerabat Bupati (Asrizal Nurdin) masih terus berjalan tanpa hambatan, meski laporan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah telah masuk ke penyidik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perlindungan politik (political shielding) dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
Pelanggaran Hukum yang Terindikasi
Tindakan pembiaran dan penguasaan ilegal ini melanggar sejumlah ketentuan hukum yang serius:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor):
Jika terbukti Bupati Jon Firman Pandu membiarkan aktivitas ilegal demi menguntungkan kerabatnya sehingga merugikan keuangan negara (kerusakan lingkungan & hilangnya aset ulayat), ia dapat dijerat pidana korupsi.
2. Pemalsuan Surat (Pasal 391-394 KUHP Baru):
Penggunaan dokumen alas hak palsu untuk mengklaim tanah pusaka tinggi merupakan tindak pidana berat.
3. Perusakan Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009):
Pengerukan rawa tanpa izin AMDAL adalah kejahatan lingkungan yang mengancam ekosistem Alahan Panjang.
4. Pelanggaran Hak Ulayat (Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 & Perda Sumbar No. 2/2007):
Pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat adat Minangkabau atas tanah pusaka tingginya.
Seruan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Kaum Adat Malayu Kopong dan Pintu Rayo meminta Presiden Prabowo Subianto, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, untuk tidak menutup mata terhadap perilaku kadernya di daerah. Mereka menuntut agar Partai Gerindra membersihkan diri dari elemen-elemen yang mencoreng nama baik partai dengan praktik mafia tanah dan perusakan lingkungan.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk memproses secara hukum tindakan penyalahgunaan wewenang ini. Jangan biarkan kader partai merusak kepercayaan rakyat dan merampas hak masyarakat yang dilindungi undang-undang,” tegas Steyda Yunior, perwakilan Kaum Malayu Pintu Rayo.
Menunggu Sikap Tegas Pimpinan Partai
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Presiden maupun kantor DPP Partai Gerindra terkait desakan ini. Sementara itu, penyidikan di Polres Solok terhadap dugaan pemalsuan dokumen terus berjalan, namun masyarakat merasa proses tersebut lambat dan berpotensi mengalami intervensi.
Patroli86.com akan terus mengawal kasus ini dan menunggu langkah konkret dari Presiden Prabowo dan André Rosiade dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat adat Kabupaten Solok.
(Tim Patroli86.com Sumbar )








