
Donggala – Sulteng
Kapolsek bersama jajaran nya Kunjungi atau menyambangi kantor Desa Watatu, Desa Surumana dan Warga Untuk mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan ( Karhutla) guna mencegah bencana lingkungan, demikian dikatakan Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Kepada Awak Media Ini, ketika berada di Kantor Desa Watatu dan di terima langsung Sekdes Watatu Rais di dampingi para Kadus di ruang kantor, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto SH. S.I.K. M.I.K. Melalui Kapolsek Benawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Mengatakan, Bahaya Lingkungan ialah pembakaran hutan memicu api cepat merambat dan menghasilkan asap tebal yang merusak ekosistem serta mengganggu Kesehatan.
Sanksi Hukum, pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kesalahan, diancam dengan sanksi pidana berat sesuai undang – undang yang berlaku.
Juga peran aktif warga adalah masyarakat diminta tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar dan segera melaporkan ke aparat Desa atau layanan Kepolisian.
Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran dan lahan yang dapat segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110.
Kemudian Kapolsek Banawa Selatan dan Jajaran nya mengunjungi Kades Surumana dan di terima langsung Kepala Desa Surumana Aswad, di Pos tempat Arena STQ ke X Tingkat Kecamatan Banawa Selatan di Desa Surumana, juga dihadiri Kades Tanampulu Jumai, Kades Tanahmea Hery Daud Widu, Kades Tosale Razikin, dan Warga, guna untuk mensosialisasikan tentang larangan membakar Hutan dan Lahan.
Sebelumnya Kapolsek dan Jajaran juga mengunjungi Depot Pertamina Desa Watatu dan diterima langsung Pemilik Pertamina untuk memasang Maklumat Bapak Kapolda, Melalui Kapolres Donggala, tentang larangan Bakar Hutan dan lahan.
Kegiatan sambangi Pemerintah Desa, Depot Pertamina dan warga masyarakat berjalan dengan lancar dan aman, ( ADM ).








