
TANAH LAUT, Patroli86.com — Persoalan sengketa penguasaan lahan yang melibatkan warga dengan PT KJW kembali mencuat setelah sejumlah warga memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pihak PT KJW melalui kuasa hukumnya. Warga yang diperiksa membantah tuduhan tersebut dan menyatakan lahan yang menjadi objek perkara merupakan tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat berdasarkan dokumen serta riwayat penguasaan yang mereka miliki.
Ketua Kelompok Kintap Tani 01, Syahrun, menilai perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai dugaan pengambilan buah sawit. Menurut dia, persoalan utamanya berkaitan dengan status dan riwayat penguasaan lahan yang disebut telah berlangsung jauh sebelum munculnya laporan dugaan pencurian.
Syahrun mengatakan warga telah berupaya mencari penyelesaian melalui komunikasi dengan pihak perusahaan. Ia juga merujuk pada kesepakatan yang menurut warga pernah dibuat pada 2019.
“Kami meminta pihak perusahaan memiliki itikad baik. Dipanggil BPN dua kali tidak hadir, RDP DPRD juga tidak mau hadir. Lalu kenapa justru kami yang terus dilaporkan pihak KJW? Ada apa ini?” ujar Syahrun.
Ia mempertanyakan dasar laporan dugaan pencurian apabila warga meyakini lahan dan tanaman sawit yang dipanen berada di atas tanah yang menjadi hak mereka.
“Harusnya kami yang melaporkan, karena kami yang punya hak penuh atas tanah dan sawit yang ada di tanah kami sendiri. Sebelumnya KJW tanda tangan 2019. Itulah yang harusnya Polisi tidak menerima laporan dari pihak KJW, dalam hal ini Legal PT KJW,” katanya.
Menurut keterangan warga, selama beberapa bulan terakhir mereka menunggu adanya perundingan dengan pihak perusahaan. Persoalan tersebut juga disebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan DPRD Tanah Laut.
Warga mengaku telah melakukan sejumlah upaya penyampaian aspirasi, termasuk aksi di depan kantor PT KJW. Namun, hingga kini belum tercapai titik temu antara kedua pihak.
Dalam situasi tersebut, warga kemudian memanen buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat. Aktivitas tersebut selanjutnya dilaporkan pihak perusahaan sebagai dugaan pencurian.
Bagi warga, tindakan pemanenan itu tidak dapat dipisahkan dari klaim kepemilikan dan penguasaan lahan yang masih mereka persoalkan. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa peristiwa pengambilan buah sawit, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh sejarah, dokumen, serta dasar hukum penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Syahrun juga mempersoalkan adanya kesan bahwa laporan perusahaan langsung ditindaklanjuti, sementara laporan atau pengaduan yang disampaikan warga terhadap PT KJW dinilai belum mendapatkan penanganan yang setara.
“Kami juga melaporkan KJW bahwa KJW-lah yang telah merampas hak kami yang selama ini tanpa gangguan sebelum KJW hadir berinvestasi. Perjanjian 2019 harus dipakai sebagai dasar. Polisi menolak laporan KJW, bukan sebaliknya,” ujar Syahrun.
Ia menegaskan warga tidak mempersoalkan kewenangan aparat penegak hukum untuk menangani setiap laporan. Namun, menurut dia, proses tersebut harus dilakukan secara objektif dengan terlebih dahulu melihat keseluruhan riwayat persoalan.
“Semua memang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan proses hukum. Tapi harus selektif sebelum bertindak. Dasar hukumnya yang dilaporkan itu apa? Teliti dulu historinya,” ujarnya.
Warga lainnya yang hadir dalam konferensi pers mempertanyakan kondisi ketika aktivitas memanen buah di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri justru berujung pada pemeriksaan kepolisian.
“Kami panen hasil kami justru dijadikan pihak terlapor dan harus hilir mudik ke Polres Tanah Laut. Ini ada apa dengan pihak kepolisian?” ujar warga tersebut.
Di sisi lain, perwakilan adat yang hadir dalam penyampaian aspirasi warga menyatakan masyarakat masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat apabila persoalan tersebut tidak menemukan jalan keluar.
Pernyataan mengenai rencana pelaksanaan ritual adat di lingkungan Polres Tanah Laut juga disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa perkara dugaan pencurian buah sawit tidak berdiri sendiri. Di belakang laporan pidana tersebut terdapat klaim mengenai penguasaan tanah yang masih diperselisihkan para pihak. Karena itu, pembuktian terhadap dugaan tindak pidana dan penentuan status hak atas tanah perlu ditempatkan pada koridor hukum masing-masing serta tidak dicampuradukkan sebelum terdapat keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang.
Keterangan mengenai tuduhan pencurian, klaim kepemilikan tanah, dugaan perampasan hak, serta kesepakatan 2019 dalam berita ini merupakan keterangan dan versi para pihak yang bersengketa dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Demikian pula mengenai status dan keabsahan hak atas tanah, penentuannya harus didasarkan pada dokumen, fakta hukum, serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. ( Tim/red )









