
JAKARTA — Aksi massa pendemo dari ampb pati membuahkan hasil. Pimpinan DPR RI akhirnya menandatangani komitmen tertulis: RUU Perampasan Aset harus selesai paling lambat 15 Desember 2026. Gagal? Siap mundur dari jabatan.
Pernyataan itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menemui massa aksi dari Pati di Kompleks DPR/MPR RI, Rabu 27 Agustus 2026.
Tandatangani Dokumen di Depan Massa Pati yang ada diruangan audensi digedung DPR/MPR RI yang diliput secara preskon.
Di ruang audensi, Dasco tidak banyak bicara. Ia langsung membubuhkan tanda tangan di atas kertas komitmen. Setelah itu, ia bersama perwakilan massa mengangkat dokumen tersebut tinggi-tinggi ke hadapan publik.
“Kemungkinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri,” tegas Dasco.
Aksi serupa juga disuarakan orator Mas Botok di depan massa. Sambil memegang mikrofon, ia membacakan poin tuntutan ke-4:
“Yang ke-4, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15/12/2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI.”
4 Poin Komitmen Resmi Pimpinan DPR
Komitmen itu dituangkan dalam “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026 di Jakarta oleh 4 Wakil Ketua DPR RI:
– Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
– Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T
– Saan Mustopa
– Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal
Isinya tegas dan tidak ada ruang kompromi:
1. RUU Prioritas Nasional
DPR memandang RUU Perampasan Aset sebagai senjata utama memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
2. Gas Pol ke Semua Pihak
Pimpinan DPR mendorong Komisi III dan Pemerintah agar pembahasan dilakukan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.
3. Tenggat Mati: 15 Desember 2026
RUU harus disahkan paling lambat tanggal itu di Rapat Paripurna.
4. Konsekuensi Mundur
Jika gagal, seluruh Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan.
Isi RUU: Tidak Ada Tempat Bersembunyi
Desakan ini menguat karena publik sudah muak RUU ini mangkrak sejak masuk Prolegnas 2024. Dalam BAB II RUU Perampasan Aset Tahun 2024 yang kembali disorot, semangatnya jelas: sikat semua, tanpa pandang bulu.
1. Subjek Hukum: Semua Kena – Pasal 2
Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR/MPR/DPD, Hakim, Gubernur, Bupati, Kepala Desa, ASN, TNI, Polri, hingga pejabat lembaga independen. Tidak ada kekebalan jabatan.
2. Aset Apa yang Dirampas – Pasal 3
Setiap pejabat yang terbukti secara hukum melakukan korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, suap, terorisme, dan kejahatan siber wajib dirampas seluruh hartanya. Berlaku untuk pejabat aktif, pensiun, maupun yang sudah berhenti.
3. Asas dan Tujuan – Pasal 4, 5, 6
Penegakan berlandaskan 9 asas: Keadilan, Kesetaraan, Kepastian Hukum, Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Proporsionalitas, Nilai Agama dan Moral, serta Non-Diskriminatif.
7 tujuannya menusuk: mengembalikan kerugian negara, memutus rantai kejahatan, memberi efek jera, menjalankan komitmen UNCAC, menjamin aset rampasan untuk rakyat, menjadi instrumen keadilan sosial, dan menjadi pengingat moral bagi pejabat.
Dengan tanda tangan di atas kertas dan tenggat yang dipatok jelas, bola kini ada di DPR. Publik, termasuk massa Pati yang mondar-mandir dari daerah, tidak akan memberi toleransi lagi.
Tidak hanya itu anggota ampb saat audensi berlangsung juga menginformasikan kepada anggota DPR RI dengan menunjukan beberapa vidio terkait intimidasi, teror sebelum berada dilokasi titik demo gedung DPR ri dan kurangnya fasilitas saat demo, Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad akan mengawal terkait intimidasi kategori berbahaya ini apakah bisa masuk pidana ujarnya karena ada intervensi dalam PO bis, intimidasi pihak buzer yang turun kelapangan, aksi pelemparan batu saat ditol km 56 menuju ke lokasi demo, penembakan rumah supir mas botok dan kejadian lain seperti pengamanan mas botok dipolda metro hingga pembekuan rekening.
15 Desember 2026. Itu garis finisnya. Lewat dari itu, Pimpinan DPR harus menepati janji: turun dari kursi jabatan, pihak ampb berjanji akan kembali lagi ditanggal yang sama untuk menagih janji tersebut dan harus ditemui terbuka transparans didepan massa aksi demo.








