
Jakarta Rabu, 27 Agustus 2026
Pimpinan *Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia* resmi mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU*.
Surat tertanggal *27 Agustus 2026* ini ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI:
*1.Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad*
2. Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T
*3 Saan Mustopa*
4.Dr. H. Cucun Ahmad
Syamsurijal, http://S.Ag., MAP*
ISI POK KOMITMEN DPR RI
1.RUU Perampasan Aset* dipandang sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
2Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong Komisi III dan Pemerintah agar pembahasan RUU dilakukan sungguh-sungguh, terukur, dan efektif.
3.Target selesai paling lambat 15 Desember 2026.*
4.Poin tegas:* Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk *mengundurkan diri dari jabatan* apabila sampai tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Surat komitmen ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI kepada publik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Langkah ini muncul di tengah desakan besar masyarakat di berbagai daerah, termasuk aksi di DPRD Provinsi Kalbar pada 27 Agustus 2026, yang menuntut MISKINKAN KORUPTOR”* melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
Publik kini menunggu realisasi komitmen tersebut.
REDAKSI MEDIA http://PATROLI86COM*
DPRRI RUU Perampasan Aset Surat Komitmen Miskinkan Koruptor Lawan Korupsi Patroli86 15. Desember 2026
VERSI CAPTION SINGKAT BUAT MEDSOS:*
RESMI! PIMPINAN DPR BERTANDATANGAN*
KOMITMEN: RUU PERAMPASAN ASET SELESAI 15 DESEMBER 2026*
Kalau tidak selesai?
SIAP MUNDUR DARI JABATAN
Ini bukan janji biasa. Ini surat resmi bertanda tangan 4 Pimpinan DPR RI.
Rakyat kawal terus!!
Setuju RUU ini disahkan? Komen SETUJU”
Patroli 86 RUU Perampasan. Aset DPR RI Komitmen) kaperwil Kalbar Thomas dp)







