
JAKARTA — Drama sabotase seputar Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi, Supriyono alias “Botok”, memanas. Setelah sempat diamankan di Polda Metro Jaya, rekeningnya dibekukan, hingga muncul dugaan pengintaian dan teror, DPR RI akhirnya turun tangan.
Kamis, 27 Agustus 2026, suasana Gedung DPR RI mendadak ramai. Botok bersama 13 perwakilan massa aksi AMPB akhirnya dipersilakan masuk ke kompleks parlemen.
Dalam video wartawan yang viral di media sosial, terlihat Botok dan rombongan naik eskalator menuju ruang sidang. Mereka dikawal petugas dan disambut awak media yang sudah menunggu di dalam gedung.
1. Dari Pengamanan hingga “Teror” Jelang Aksi
Rangkaian peristiwa ini terjadi setelah AMPB gencar menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut narasi yang beredar di kalangan AMPB dan viral di medsos, sebelum aksi berlangsung Botok sempat diamankan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, kelompok ini juga menuding adanya rangkaian “pengintaian-sabotase-teror buzzer” hingga intimidasi. Puncaknya, rumah salah satu keluarga anggota AMPB disebut menjadi sasaran penembakan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian terkait tuduhan tersebut.
2. Rekening “Botok” di Bank Mandiri Diblokir, DPR Minta Segera Dibuka
Selain aksi di lapangan, sorotan juga mengarah ke masalah rekening. Dalam rapat Komisi III DPR beberapa hari terakhir, pimpinan Komisi III meminta Bank Mandiri untuk segera membuka blokir rekening milik aktivis asal Pati tersebut.
“Intinya rekan-rekan Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan,” ujar pimpinan rapat di Gedung DPR/MPR RI dalam video yang beredar.
Komisi III menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. DPR pun mendorong agar rekening segera dipulihkan dan meminta Kapolda serta Direktur Utama Bank Mandiri berkoordinasi.
“Sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya ya, karena menurut kami tidak ada hal ihwal terkait pidana ya masalah tersebut,” lanjutnya.
“Saya diminta menghadirkan Pak Asep, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Mandiri, kami diminta untuk segera memulihkan rekening itu.”
Komisi III juga menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum selama dalam koridor hukum adalah hak yang dilindungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bank Mandiri terkait desakan pembukaan blokir tersebut.
3. Dipersilakan Masuk DPR dan Saksikan Paripurna
Di tengah tekanan itu, DPR membuka pintu. 14 perwakilan massa AMPB termasuk Botok diarahkan untuk menyaksikan Rapat Paripurna dari balkon ruang sidang. Mereka tampak duduk di kursi penonton dan mengikuti jalannya sidang.
Menanggapi tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut RUU tersebut ditargetkan disahkan pada Rapat Paripurna Desember 2025.
Usai menyaksikan sidang, 14 perwakilan massa dijadwalkan akan bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
Aksi ini menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut di tengah berbagai peristiwa yang menimpa para aktivisnya.
Tim Redaksi investigasi
Billy Pratama Raharjo








