
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satresnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I.M.A. (44) alias S, yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Terduga diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga sering terlibat dalam peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H. memerintahkan Kanit Opsnal bersama personel melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi dan memastikan keberadaan terduga, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 4,25 gram bruto atau 3,2 gram netto. Selain itu, turut diamankan pipet plastik, plastik klip, timbangan digital, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga. Kepada petugas, terduga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., menegaskan” Terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan baru keluar pada tahun 2023. Satresnarkoba Polres Tabanan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga wilayah hukum Kabupaten Tabanan tetap aman dari ancaman narkoba.
Humas Polres Tabanan.









