
TANAH LAUT, KALSEL — Penanganan laporan terkait sengketa lahan antara warga Desa Kintap yang tergabung dalam Kelompok Kintap Tani 01 dengan PT Kintap Jaya Watindo (KJW) menjadi sorotan.
Ketua Kintap Tani 01, Syahrun, mempertanyakan proses penanganan sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian hal ancaman sudah berjalan hampir 8 bulan belum ada tindak lanjut dari pihak Polsek maupun Polda sebagai tembusan gelar perkara,kedua laporan kami hal pencurian sawit oleh oknum atas pwrintah PT.KJW juga belum ada tindak lanjutnya ini hukum kenapa tebang pilih ujar warga yang hadir saat antar rekan rekanya diperiksa pihak Satreskrimum Tanah Laut Palaihari ini ada ada apa..?
Kepada awak media pada Jumat (28/8/2026), Syahrun mengatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Tanah Laut terkait laporan yang disampaikannya dan hingga saat ini laporan saya juga belum ditindak lanjuti,pemanggilan ke pihak KJW selaku terlapor juga belum ada tindak lanjut.
Namun, menurut dia, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka atau SP2HP ataupun perkembangan lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan,dasar utamanya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam penanganan suatu perkara sengketa hukum diwiliyah RI.
“Laporan saya yang diperiksa oleh penyidik Polres Tanah Laut, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Syahrun ia juga mempertanyakan laporan sebelumnya yang dibuat di Polsek Kintap terkait dugaan pengancaman
Menurut Syahrun, sudah sekitar Delapan bulan berlalu namun dirinya belum menerima surat pemberitahuan mengenai perkembangan laporan tersebut,Polisi harus bertindak profesional dan proporsional
Pemeriksaan harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan atau kepentingan salah satu pihak.
Selain itu, Syahrun menyebut adanya laporan berkaitan dengan dugaan pencurian buah yang dilaporkan pihak PT KJW pada Juni 2026 tidak didasari bukti bukti dan saksi pihaj Polres langsung memanggil pihak terlapor ini jelas tidak berimbang san terkesan tidak netral saya berharap polusi Tidak menyalah gunakan kewenangan Kewenangan penyelidikan/penyidikan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau untuk menguntungkan salah satu pihak.
Menurut keterangannya, sampai berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menjadi pertanyaan bagi dirinya dan warga,Warga Mengaku Sering Dipanggil
Syahrun juga menyoroti pemanggilan sejumlah warga yang tergabung dalam Kintap Tani 01 untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut warga merasa terdapat ketidak sesuaian antara materi pemanggilan dengan pertanyaan yang diajukan ketika pemeriksaan berlangsung Polisi tidak boleh memperlakukan pelapor dan pihak yang dilaporkan secara berbeda tanpa alasan hukum yang sah.
Hal senada disampaikan salah seorang warga, Anang Irwansyah Kepada awak media Anang mengaku bahwa dirinya dipanggil dengan perkara yang berkaitan dengan dugaan pencurian, tetapi dalam pemeriksaan terdapat pertanyaan mengenai persoalan lain truck terpakir untuk apa dan dijawab truck buat muat peralatan untuk acara ini jelas mengada ngada dalam pemeriksaan dipaksakan sesui pesanan oknum kjw ujar warga yang hadir sekitar 70 orang teriak saat media mewancarai.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai proses penanganan perkara dan arah pemeriksaan yang dilakukan penyidik
Warga Pertanyakan Transparansi Penanganan Laporan.
Syahrun mempertanyakan mengapa laporan yang dibuat warga belum mendapatkan kejelasan perkembangan, sementara laporan dari pihak perusahaan disebutnya terus mendapatkan tindak lanjut dari aparat kepolisian ini berati Polisi melakukan tebang pilih dalam menangani kasus.
Menjaga objektivitas perkara
salam sengketa lahan, misalnya, polisi harus membedakan antara persoalan pidana dan perselisihan mengenai hak kepemilikan/penguasaan tanah. Sengketa perdata tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena salah satu pihak membuat laporan dan polisi harus memahami sengketa tanah tidak bisa dibawa keranah pidana tapi yang jelas keranah perdata ujar syahrun.
Namun demikian, tudingan adanya “tebang pilih” tersebut masih merupakan pernyataan dan persepsi dari pihak warga belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tanah Laut yang membenarkan ataupun membantah tudingan tersebut,saat awak media ingin konfirmasi pihak Polisi belum bisa dengan alasan Humas sedang tugas pengawalan,“Diduga terdapat ketidak profesionalan atau ketidak berimbangan dalam penanganan perkara, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Propam.”agar oknum yang menyalah gunakan kewenanganya bisa lwbih provesional dan netral.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Tanah Laut belum memberikan tanggapan terkait proses penanganan laporan yang disampaikan Syahrun maupun pertanyaan mengenai pemanggilan warga.
Pertemuan dengan Perusahaan Belum Temui Titik Temu Persoalan antara warga dan PT KJW juga disebut telah diupayakan untuk dimediasi PT.KJW terus menghindar dan tidak mau hadir.
Menurut Syahrun, pihak Kodim 1008/Tanah Laut sebelumnya telah memanggil pihak perusahaan untuk bertemu dengan masyarakat Kintap guna membahas persoalan perkebunan kelapa sawit tersebut namun, menurut keterangannya, pertemuan yang diharapkan dapat mempertemukan kedua belah pihak tersebut tidak terlaksana.
Syahrun menyebut pihak perusahaan tidak bersedia bertemu langsung dengan kelompok masyarakat Kintap Tani 01.
Akibatnya, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu antara masyarakat dan perusahaan pihsk Kodim Kintap sudah berusaha menghadirkan pihak Komisaris dan Dirut KJW dan hadir namun tidak bersedia ketemu warga atau perwakilanya ujar Syahrun ada apa . ? kami ingin masalah ini selesai dan tidak ada lagi pemanggilan pemanggilan yang menuduh warga mencuri sawit dilahanya sendiri ini aneh itu tanah tanah kami kenapa kami dituduh mencuri..?
Menunggu Klarifikasi Polisi dan Perusahaan persoalan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penegakan hukum, hak warga dalam menyampaikan laporan, serta penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Agar pemberitaan tetap berimbang, Polres Tanah Laut dan PT KJW perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut, termasuk perkembangan masing-masing laporan, dasar pemanggilan warga, serta alasan tidak terlaksananya pertemuan dengan kelompok Kintap Tani 01,media mencoba konfirmasi tapi pihak Humas Polres masih ada jam pengawalan.
Patroli86.com
Pewarta EAP








