
“Warga Minta KUA dan Aparat Desa Segera Bertindak”
TANGERANG PATROLI86COM – Rabu, 27 Agustus 2026 Warga Dusun Padang Cermin RT 001 RW 002 mengeluhkan tindakan sepasang suami istri yang diketahui sudah menjatuhkan ,Talak 3, namun masih tinggal dalam satu atap. Bahkan belakangan pasangan tersebut diketahui kembali rujuk.
Berdasarkan Surat Pernyataan Talak, tertanggal ,21 Mei 2026, yang ditandatangani oleh JAYADI dan ditujukan kepada istrinya RINA. Dalam surat tersebut JAYADI menyatakan “menjatuhkan talak 3 (tiga) kepada istri saya tersebut terhitung sejak tanggal surat ini dibuat”
Menurut hukum Islam, talak 3 atau Talak Bain Kubra menyebabkan putusnya hubungan pernikahan secara total. Keduanya berstatus sebagai orang lain atau ajnabi dan tidak diperbolehkan tinggal serumah serta tidak bisa rujuk kecuali dengan syarat muhallil sesuai QS Al-Baqarah ayat 230.
“Kami warga khawatir. Sudah jelas talak 3, kok masih serumah. Sekarang malah rujuk lagi. Ini bisa menimbulkan fitnah dan dosa. Kami minta aparat desa dan KUA segera menindaklanjuti” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Padahal menurut hukum Islam, perempuan yang sudah ditalak 3 tidak halal untuk rujuk kecuali telah menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
“Kami minta KUA dan Pemerintah Desa segera bertindak. Ini menyangkut marwah agama dan ketertiban masyarakat” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pasangan tersebut belum mengurus perceraian resmi ke Pengadilan Agama. Belum ada kejelasan langkah dari pihak terkait.
Warga berharap Kepala Dusun, Kepala Desa, dan KUA setempat segera melakukan pembinaan dan pemisahan tempat tinggal demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
MAULANI









