
BLITAR,, patroli 86.com ,,
Hampir lima tahun perkara Sri Patokah dengan Bank Panin berjalan tanpa kepastian hukum. Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah muncul keterangan dalam proses konfrontir yang menimbulkan sejumlah pertanyaan serius.
Disebutkan, Sri Patokah masih membayar kewajibannya secara lancar, namun pada saat yang sama surat pengumuman lelang atas jaminannya sudah diterbitkan.
Yang lebih mengejutkan, ketika Sri Patokah disebut datang membawa uang untuk melunasi kewajibannya, pembayaran justru tidak dapat dilakukan karena rekeningnya telah diblokir.
Lantas muncul pertanyaan publik:
Mengapa nasabah yang disebut masih lancar membayar justru jaminannya dilelang?
Mengapa ketika nasabah hendak melunasi, rekeningnya justru disebut dalam kondisi terblokir?
Dan yang paling penting:
Apakah proses lelang tersebut memang sudah dipersiapkan sebelumnya?
Jika seluruh keterangan tersebut nantinya terbukti berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa antara nasabah dan bank.
Ada pertanyaan besar mengenai prosedur, keadilan, serta perlindungan hukum terhadap nasabah.
Advokat Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. dan tim dari Phoebe Lawfirm sebagai kuasa hukum
mendorong agar perkara yang telah berjalan hampir lima tahun ini mendapatkan penanganan yang transparan dan memberikan kepastian hukum.
Hampir lima tahun bukan waktu yang singkat.
Sri Patokah tidak meminta perlakuan istimewa.
Ia hanya meminta agar fakta dibuka, bukti diperiksa, dan hukum ditegakkan secara adil.
Sebab jika benar nasabah masih lancar, ingin melunasi, tetapi rekening diblokir dan jaminan tetap dilelang, maka publik pantas bertanya:
SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Hukum jangan hanya menjadi tajam kepada yang lemah. Keadilan harus berlaku untuk semua.
Kasus Sri Patokah — masih menunggu kejelasan.









