
TANAH LAUT — patroli 86.com ,, Persoalan kawasan permukiman masyarakat Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, yang berada dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat terbuka yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut tersebut dipimpin Yoga Pinis Suhendra, S.T., M.H. dan dihadiri Komisi I DPRD, masyarakat Desa Pandansari, Pemerintah Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Distanhorbun, Bagian Pemerintahan Setda Tanah Laut, ATR/BPN Tanah Laut, serta perwakilan PT KJW.
ATRIBPN TANAH LAUT
Sebagaimana surat yang kami sampaikan kepada BPKAD, bahwa hasil di lapangan ada perbedaan antara gambar situasi data lama kami yang kita cocokan dengan penunjukan lapangan dari pihak desa, setelah kita overlay dengan data kita ada perbedaan luas dan perbedaan jarak dari data lama kita.
Nanti seperti apa kelanjutannya, terhadap bidang tanah itu kembali kepada pemegang hak berdasarkan catatan resmi rapat, salah satu persoalan utama yang dibahas adalah adanya peta HGU PT KJW yang disebut masuk ke kawasan permukiman masyarakat Desa Pandansari.
Dalam rapat, pimpinan Komisi I menyampaikan bahwa terdapat 43 kepala keluarga, terdiri dari 31 rumah dan 12 bidang pertanahan/perkebunan masyarakat, yang diusulkan untuk diproses keluar dari areal HGU PT KJW.
PT KJW Nyatakan Siap Menyerahkan Proses ke BPN Perwakilan PT KJW dalam rapat menyatakan bahwa pihak manajemen siap menyerahkan persoalan permukiman warga kepada BPN untuk dilakukan penataan batas ulang namun, perusahaan juga menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan prosedur administrasi
Serta status HGU yang sedang menjadi agunan perbankan. Karena itu, pihak perusahaan menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen pusat dan pihak-pihak terkait.
Legal Wilayah Kalsel PT KJW juga menyampaikan komitmen perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut sepanjang lahan yang diklaim masyarakat dapat dibuktikan sebagai tanah masyarakat.
Dengan demikian, pernyataan kesiapan PT KJW dalam rapat belum sama dengan selesainya proses pelepasan HGU secara hukum pelepasan tetap harus melalui prosedur pertanahan yang berlaku.
BPN: Harus Ada Pelepasan HGU Terlebih Dahulu ATR/BPN Tanah Laut menjelaskan bahwa untuk tanah masyarakat yang berada di dalam HGU, proses penerbitan sertifikat tidak dapat langsung dilakukan sebelum areal tersebut terlebih dahulu dilepaskan dari HGU.
BPN juga menerangkan bahwa titik batas bidang yang akan dilepaskan harus jelas Setelah batas diketahui dan proses pengukuran dilakukan, perusahaan dapat mengajukan proses pelepasan.
Dalam rapat disebutkan pula bahwa kewenangan terkait HGU berada pada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan BPN Tanah Laut memiliki peran dalam proses teknis pertanahan sesuai kewenangannya.
Hal ini menjadi titik penting karena masyarakat selama ini meminta kepastian agar tanah permukiman mereka dapat memiliki dasar hak yang jelas dan dapat diproses menuju sertifikat.
Masyarakat Minta Komitmen Tidak Sekadar Pernyataan Perwakilan masyarakat Desa Pandansari mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut perusahaan setelah RDPU sebelumnya.
Masyarakat menegaskan bahwa RDPU tidak boleh berhenti sebagai forum formalitas mereka meminta setiap komitmen yang disampaikan dalam rapat dituangkan secara tertulis sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga meminta adanya rencana dan tahapan yang jelas, termasuk jadwal pengukuran di lapangan serta langkah administrasi pelepasan sebagian HGU.
Dalam rapat, masyarakat memberikan tekanan agar perusahaan segera menunjukkan progres sementara itu, PT KJW menyatakan akan berkoordinasi dengan manajemen pusat, BPN, pemerintah desa dan kecamatan.
DPRD Minta Ada Kesepakatan Tertulis
Pimpinan rapat menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan pegangan yang jelas mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.
Karena itu, DPRD mendorong agar komitmen mengenai pelepasan kawasan permukiman dan fasilitas umum dibuat secara tertulis, termasuk tahapan yang akan dilakukan setelah pengukuran dan penetapan batas.
Dalam rapat juga disampaikan rencana pertemuan lanjutan pada 8 September 2026 di Desa Pandansari untuk membahas progres antara PT KJW, pemerintah desa, masyarakat dan pihak terkait.
PT KJW menyatakan akan berusaha menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan perusahaan dan memaksimalkan koordinasi dalam beberapa minggu ke depan.
Status Hukum HGU Harus Dibuktikan dengan Data Pertanahan
Persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati catatan rapat memang mencatat adanya pembahasan mengenai peta HGU yang masuk kawasan permukiman serta perbedaan data/gambar situasi yang ditemukan BPN di lapangan.
Namun, catatan rapat tersebut bukan dengan sendirinya merupakan keputusan hukum yang menyatakan bahwa seluruh tanah yang diklaim masyarakat adalah hak milik masyarakat atau bahwa HGU PT KJW batal.
Penentuan batas, status bidang tanah, pelepasan sebagian HGU, serta kemungkinan penerbitan sertifikat harus didasarkan pada dokumen pertanahan, hasil pengukuran, batas-batas yang dapat dibuktikan, dan keputusan pejabat pertanahan yang berwenang.
Karena itu, proses pengukuran, penataan batas, pelepasan sebagian HGU dan administrasi pertanahan menjadi tahapan krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
RDPU Buka Jalan, Kini Tinggal Pembuktian dan Tindak Lanjut
RDPU 31 Agustus 2026 setidaknya menghasilkan beberapa poin penting adanya komitmen PT KJW untuk menindaklanjuti persoalan permukiman masyarakat melalui koordinasi dengan BPN; kebutuhan pengukuran dan penetapan batas; serta dorongan DPRD agar proses tersebut memiliki tahapan dan bukti tertulis.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut setelah RDPU tersebut
Apakah komitmen pelepasan sebagian HGU benar-benar masuk ke tahap administratif dan pengukuran lapangan, atau kembali berhenti pada pernyataan?
Jawabannya akan terlihat dari dokumen, jadwal pengukuran, proses permohonan pelepasan, serta tindak lanjut resmi kepada instansi pertanahan.
Prinsipnya, sengketa atau persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data, bukti hak, batas bidang, prosedur administrasi dan kewenangan hukum yang berlaku—bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
YOGA PINIS SUHENDRA, S.T., M.H.
Terimakasih, tadi sudah disampaikan, nanti pihak PT. KJW mohon disampaikan terkait kebijaksanaan pimpinan atas usulan kita di RDPU sebelumnya, pertama kita minta proses untuk pengeluaran peta HGU PT. KJW ada 43 KK, 31 rumah dan 12 pertanahan perkebunan masyarakat untuk bisa dikeluarkan, kami mohon penyampaian dari PT. KJW apakah ini dapat ditindaklanjuti dan dapat dilakukan pemrosesan untuk dikeluarkan.
MASYARAKAT DESA PANDAN SARI
Kami dari masyarakat setelah mendengar dari PT. KJW bersedia mengeluarkan tanah permukiman, kami mau mendengar dulu dari BPN untuk prosesnya agar ada kepastian bukan janji janji manis di depan DPRD saja tapi kami ingin segera diproses permasalahan ini agar tidak berlarut larut.
Ditempat terpisah Ketua Ormas yang fokal bersuara tolong Bupati,Gubernur segera turun tangan sebelum kasus ini saya bawa ke tingkat pusat yaitu ke Mendagri dan Satgas PKH yang tidak tutup kemungkinan menutup PT.KJW secara permanen dan diambil alih oleh Negara dalam hal ini Agrinas.
Patroli86.çom
Pewarta Korwil Patroli86 EAP









