
SIDOARJO – Rangkaian surat resmi dari Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, dan Ombudsman RI terkait pengaduan Billy Pratama Raharjo menjadi sorotan. Laporan yang diajukan sejak 14 Oktober 2024 itu berisi permohonan perlindungan diri atas dugaan ancaman teror. Namun setelah hampir 2 tahun, kasus tersebut dihentikan penyidikannya dengan alasan “bukan merupakan tindak pidana” sudah ajukan gelar perkara khusus namun tidak kunjung dipanggil oleh diskrimum Polda Jatim, nantinya ditanggal 07 September 2026 Pelapor akan minta tindakan segera ke brimob polda Jatim.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Polresta Sidoarjo Nomor: B/640/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 Juni 2026.
KRONOLOGI LAPORAN: DARI 14 OKTOBER 2024 HINGGA DISP 3 JUNI 2026
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, berikut rangkaian prosesnya:
1. 14 Oktober 2024: Billy Pratama Raharjo, warga Jl. Aryo Bebangah No. 161, Bangah, Gedangan, Sidoarjo, membuat pengaduan ke Polresta Sidoarjo terkait “permohonan perlindungan diri”.
2. 8 November 2024: Polresta Sidoarjo melalui Surat Nomor B/2607/XI/Res.1.24/2024/Satreskrim memberitahu bahwa laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Penyidik yang ditunjuk: IPTU DETI MEIVANI, SH dan BRIPKA TONI RISWANTO, SH. Rencana: wawancara dan pengumpulan bukti.
3. 7 Mei 2026: Pelapor kembali membuat surat pengaduan karena “sampai saat ini belum ada tindak lanjut”.
4. 11 Mei 2026: Pengaduan diterima Bidpropam Polda Jatim dan dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim.
5. 3 Juni 2026: Dilakukan “Gelar Perkara” di Satreskrim Polresta Sidoarjo.
6. 12 Juni 2026: Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/Henti.Lidik/199-A/VI/Res.1.24/2026 dan Surat Ketetapan Nomor http://S.Tap/Henti.Lidik/109/VI/Res.1.24/2026.
7. 15 Juni 2026: Polresta Sidoarjo mengirim surat pemberitahuan ke pelapor. Isinya: “penyidikan dihentikan dengan alasan… peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana”.
8. 1 Juli 2026: Ombudsman RI Perwakilan Jatim mengirim surat Nomor T/283/PV.02.03-15/0116.2026/VI/2026. Isinya: laporan dihentikan karena “bukan merupakan tindak pidana” sesuai surat Polresta 15 Juni 2026. Ombudsman menyebut hal ini sesuai Pasal 36 Ayat 1 huruf d UU 37/2008.
TUNTUTAN PELAPOR: “INI KASUS TEROR, HARUS SEGERA DITINDAKLANJUTI”
Dalam aduannya, pelapor menyebut kasus ini bukan perkara biasa. Beberapa poin krusial yang disorot dan menjadi tuntutan publik:
1. Bukti yang Dilampirkan Diduga Kuat
Pelapor mengaku telah menyerahkan bukti berupa: rekaman suara, video, rekaman awal telepon, dan chat. Bukti-bukti ITE tersebut seharusnya menjadi dasar kuat untuk pendalaman lebih lanjut sesuai UU ITE dan KUHP.
2. Dugaan Skala Ancaman: “Senjata Membunuh Skala Besar”
Yang membuat kasus ini berbeda adalah adanya aduan terkait “alat sadap biologis terkait hacker yang punya senjata membunuh skala besar”. Pelapor juga menyebut adanya “perkembangan kriminalitas dan aktivitas lingkungan berbahaya”.
Dengan bobot aduan setinggi ini, publik mempertanyakan: kok bisa kasus teror ini di-SP3 dan molor lama?
3. Sudah Dirundingkan Lintas Instansi
Pelapor menyebut kasus ini sudah “dirapatkan oleh beberapa instansi daerah sampai pusat negara” dan bahkan “aduan masuk ranah internasional”. Artinya, informasi sudah beredar luas dan tidak hanya ditangani di tingkat Polresta.
4. Dampak: Kerugian Negara
Pelapor menekankan urgensi: “Wajib dan harus cepat penangananya agar tidak menimbulkan kerugian negara atau hancur nya suatu negara”.
ALASAN PENGHENTIAN & REAKSI
Dalam surat 15 Juni 2026, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo melalui Waka AKP Achmad Roni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H menyatakan penghentian dilakukan setelah gelar perkara. Alasannya: “peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana”.
Polresta juga mempersilakan pelapor berkoordinasi dengan IPTU M. PATRIA PRATAMA, http://S.Tr.K., S.I.K atau BRIPTU MIFTAKHUL RIZALI di nomor 089517246011 jika butuh info lebih lanjut namun tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan selalu menghindar.
Sementara itu omdusman perwakilan Jatim terang terangan untuk memanipulasi data dan melakukan pembiaran sistem ini dalam surat yang dikeluarkan telah di uji tim vertifikator dan investigasi lapangan, Ombudsman Jatim dalam surat 1 Juli 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Perwakilan Triyoga Muhtar Habibi menyatakan tidak dapat menindaklanjuti karena ranahnya bukan maladministrasi.
PUBLIK CURIGA ATAS SP3 DAN LAMBATNYA PENANGANAN
Keputusan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan justru menimbulkan kecurigaan baru di masyarakat.
Dalam surat penghentian tersebut tidak ada keterangan rinci terkait hasil gelar perkara. Seharusnya penyidik menjelaskan secara terbuka terkait pemeriksaan di lokasi kejadian, serta pemanggilan para saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Namun yang menjadi sorotan, draf surat awal kronologis yang dibuat pelapor sebelum dilaporkan ternyata sudah dicek dan dikoreksi oleh anggota piket Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim dengan tambahan arahan penyusunan kronologisnya dilokasi secara langsung. Dari hasil pengecekan awal itu, anggota menyatakan “benar adanya bukti” yang dilampirkan pelapor.
Ditambah lagi, pelapor juga didampingi oleh kuasa hukum pribadi dari daerah setempat sejak awal pelaporan.
Seharusnya dengan kondisi seperti ini, penanganan kasus harus dilakukan lebih cepat sesuai SOP Polri. Untuk kasus yang tergolong berbahaya bagi negara, standar penanganannya maksimal 3 sampai 7 hari kalender. Standar ini pernah diterapkan saat penanganan darurat Covid-19 tahun 2020. Namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pelapor juga mengaku telah berusaha melaporkan hal serupa ke kemensegneg RI namun terlalu banyak oknum ini mendesak untuk melawan arahan dari Kementerian Sekretariat Negara RI yang meminta agar laporan segera ditindaklanjuti. Dari laporan awal, SP2HP pertama memang keluar di tanggal 8 November 2024. Kemudian pada bulan Februari 2025, pelapor bahkan sudah resmi melakukan riset dan mengajukan perizinan alat sadap biologis di PTSP untuk perizinan dan peresmiannya.
Karena itu publik menilai, Polresta Sidoarjo seharusnya segera menindaklanjuti laporan ini. Jika pun harus dihentikan, maka sesuai prosedur untuk kasus teror, laporan tersebut wajib dilimpahkan ke Brimob Anti Teror atau Densus 88 sesuai pasal yang berlaku.
Alasannya, kasus teror bukan termasuk perkara perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana khusus yang tidak bisa serta merta di-SP3 kan tanpa pelimpahan ke satuan khusus.
ANALISIS HUKUM & DESAKAN PUBLIK
Pakar hukum pidana menilai ada beberapa hal yang perlu kejelasan:
1. Standar “Bukan Tindak Pidana”: Jika bukti ITE, rekaman, dan video sudah ada, publik menuntut transparansi hasil gelar perkara 3 Juni 2026. Mengapa unsur pidana tidak terpenuhi?
2. Asas Kecepatan Penanganan: Untuk kasus yang disebut “teror” dan “ancaman skala besar”, KUHAP dan Perkap 6/2019 menuntut penanganan cepat dan tepat. Jeda dari Oktober 2024 ke Juni 2026 dianggap terlalu lama.
3. Perlindungan Pelapor: Mengingat aduan adalah “permohonan perlindungan diri atas ancaman keselamatan jiwa”, maka SP3 berpotensi menimbulkan kerentanan baru bagi pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, maupun Mabes Polri terkait detail hasil gelar perkara khusu yang tanggal 1 September sudah dikirim kan pelapor dan pertimbangan kasus negara ini disabotase keranah pribadi korban masing masing.
Pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum lain, termasuk mengajukan Praperadilan atas SP3 dan melaporkan kembali dengan bukti baru ke Bareskrim Polri namun tidak kunjung segera ditanggapi juga tidak bisa berhubungan langsung karena banyak yang disembunyikan oleh para instasi daerah Jatim khusunya dipolri.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat resmi Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, dan Ombudsman RI yang diterima redaksi. Pihak kepolisian berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab yang lebih transparan.









