
Ketapang 8/9/2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Soleh, S.T., M.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Syaidianur, S.Pd., M.Pd.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada berbagai hal yang berkaitan dengan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah serta kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat dihadiri sejumlah Anggota Banggar DPRD Kabupaten Ketapang, di antaranya Gusmani, S.E., S.M., Polonius Polo, S.H., Erpuat, Riyan Herianto, Akim, S.IP., Irawan, S.A.P., Yang Kim, S.Pd., M.M.Pd., Nasdiansyah, S.E., M.E., serta M. Puadi, S.Si.
Sementara dari unsur TAPD Kabupaten Ketapang hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Turut hadir Asisten II Setda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda, AP., M.M., Kepala Bapenda Kabupaten Ketapang Drs. P. Devie Frantito, M.M., Kepala BKAD Kabupaten Ketapang Antonius Bobby, S.T., M.A.P., serta Kepala Bapeda Kabupaten Ketapang Harto, S.E., M.Si.
Pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui pembahasan bersama tersebut, DPRD dan pemerintah daerah melakukan pencermatan terhadap struktur anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Soleh, S.T., M.Sos., dalam memimpin rapat menekankan pentingnya pembahasan yang dilakukan secara cermat dan konstruktif. Setiap perubahan anggaran diharapkan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian program pembangunan daerah.
Menurutnya, DPRD melalui Banggar memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang dituangkan dalam Perubahan APBD memiliki dasar yang jelas, terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, TAPD Kabupaten Ketapang menyampaikan berbagai penjelasan dan data terkait perubahan kondisi keuangan daerah serta penyesuaian program dan kegiatan yang diusulkan dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sinergi antara DPRD melalui Banggar dan TAPD diharapkan dapat menghasilkan komposisi anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat kerja tersebut berlangsung dalam suasana pembahasan yang konstruktif dengan adanya penyampaian masukan, pendapat serta pertanyaan dari Anggota Banggar DPRD kepada jajaran TAPD.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas DPRD ketapang
(Thomas dp)









