
Halmahera selatan//Patroli86.com// – Pemerintah Desa (Pemdes) Kawasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur pemuda dan tokoh agama Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi melaporkan dugaan pemalangan jalan umum ke Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIT. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/517/IX/2026/SPKT.
melalui kuasa hukum pemdes,bpd,unsur pemuda,dan toko agama resmi melaporkan dugaan Pemalangan jalan umum,hal ini sebagai langkah resmi untuk meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalangan akses jalan umum yang disebut terjadi saat berlangsungnya aksi demonstrasi.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di wilayah Desa Kawasi.
Dalam laporan disebutkan, akses jalan dari Desa Kawasi menuju Desa Soligi serta akses jalan umum menuju Ecovillage (Kawasi Baru) diduga ditutup atau dipalang menggunakan material berupa bambu dan balok kayu.
Penutupan akses tersebut dinilai berpotensi menghambat aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan tersebut untuk menjalankan kegiatan sehari-hari.
Pemdes Kawasi bersama BPD, unsur pemuda dan tokoh agama meminta Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait, saksi, lokasi kejadian serta mengumpulkan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Pasal 321 UU Nomor 1 Tahun 2023
Dalam perkara dugaan pemalangan jalan umum, Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan yang dapat diperiksa oleh penyidik.
Pasal tersebut antara lain mengatur perbuatan melawan hukum yang merintangi jalan umum darat atau air. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, apabila suatu jalan umum terbukti dirintangi secara melawan hukum menggunakan kayu, bambu, batu, kendaraan, pagar, portal atau benda lainnya, hal tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pemdes, BPD, unsur pemuda dan tokoh agama Kawasi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati.
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab serta tidak menghilangkan hak masyarakat lainnya untuk menggunakan fasilitas umum.
Karena itu, setiap persoalan atau tuntutan masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang sah dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat lainnya.
Pelapor berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan. Pemeriksaan diharapkan mencakup pihak yang dilaporkan, saksi-saksi, lokasi kejadian serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalangan tersebut.
Pemdes, BPD, unsur pemuda dan tokoh agama Kawasi menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat memperkeruh situasi.
Dengan adanya laporan tersebut, persoalan dugaan pemalangan jalan umum di Desa Kawasi kini telah masuk ke ranah penanganan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan sebagai terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan. Status dugaan tersebut belum merupakan putusan hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Red)








