
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi/MK Republik Indonesia mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Putusan ini mengubah cara penetapan status bencana nasional dan daerah di Indonesia.
LATAR BELAKANG UJI MATERI
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kejadian bencana banjir di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
MK menilai bencana tersebut tidak semata-mata karena perubahan cuaca dan kenaikan intensitas hujan. Ada faktor lain yaitu “perilaku manusia yang mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan lingkungan, in casu hutan, untuk mencegah dan meredam dampak perubahan cuaca dan kenaikan hujan”.
Dengan demikian, pihak-pihak yang memperparah dampak bencana tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, baik pidana maupun perdata.
POIN PENTING PUTUSAN MK
Inti permasalahan ada di Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Pasal ini mengatur indikator untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional/daerah.
Sebelumnya: Ada 5 indikator yang harus dipenuhi secara kumulatif:
- a. Jumlah korban
- b. Kerugian harta benda
- c. Kerusakan prasarana dan sarana
- d. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
- e. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
MK menilai ketentuan “kumulatif” ini membuat penetapan status bencana nasional sulit terpenuhi secara faktual di lapangan. Hal ini berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan tanggap darurat.
AMAR PUTUSAN: “KUMULATIF TERBATAS”
MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.
Putusan MK: Indikator 5 poin tersebut tidak bersifat kumulatif sepenuhnya, namun bersifat “kumulatif terbatas”.
Artinya:
Jika telah terpenuhi 3 dari 5 indikator, maka syarat penetapan status bencana sudah terpenuhi.
Catatan: “Jumlah korban” ditetapkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi, ditambah 2 indikator lainnya.
Pertimbangan MK:
- Mempercepat penanganan: Agar tanggap darurat bisa segera dilakukan.
- Mendorong tanggung jawab pemerintah: Agar pemerintah pusat lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah.
MK juga menegaskan, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional, maka secara otomatis bencana tersebut merupakan bencana daerah.
AMAR PUTUSAN
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian”
DAMPAK PUTUSAN
Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan lebih cepat bagi para korban bencana alam di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah dan pusat kini memiliki dasar hukum yang lebih fleksibel untuk menetapkan status bencana dan mengucurkan bantuan.







