
Tim gabungan menangkap dua orang yang diduga terlibat perambahan Kawasan hutan di desa Sungai awan kiri Ketapang
petugas juga mengamankan 1 unit ekskavator yang diduga digunakan membuka kawasan hutan produksi konversi
di lokasi ditemukan pembuatan Parit sepanjang sekitar 1050 m dan badan jalan dengan panjang serupa
Kementerian kehutanan memastikan penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkapkan modal dan pemilik lahan
pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah
kasus ini juga menyoroti izin HTI yang diduga terlantar termasuk izin yang disebut mencapai sekitar 1 juta hektar
milik PT Sinarmas di Kalimantan Barat, kepada awak media Mitramabesnewsid Sabtu (12/9/2026)
( Thomas dp kaperwil Kalbar)








