
LABUHANBATU — 4 SEPTEMBER 2026
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba, atau Satresnarkoba, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan kinerja nyata. Berkat informasi dari masyarakat, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat tanggal 4 September 2026.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
– Hari dan Tanggal: Jumat, 4 September 2026
– Pukul: 16.30 Waktu Indonesia Barat
– Lokasi: Dusun Tujuh, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara
– Pemimpin Tim: Kanit Satu Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA SASTRAWAN GINTING
TERDUGA PELAKU
Nama: SITI ERLISA MANGUNSONG
– Perempuan, usia 28 tahun
– Agama Islam
– Pekerjaan: Tidak Bekerja
– Alamat: Dusun Tujuh, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara
BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN
40 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, berat bersih 51,82 gram
2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, berat bersih 10,65 gram
7 butir pil ekstasi, berat 3,95 gram
1 buah timbangan elektrik
1 buah plastik putih bertuliskan Indomaret
1 unit telepon genggam Iphone 15 warna merah jambu
Total sabu yang disita: 62,47 gram
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang wanita yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di sebuah rumah di Dusun Tujuh, Desa Aek Hitetoras. Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kanit Satu, IPDA Sastrawan Ginting, segera turun ke lokasi.
Sesampainya di tempat, petugas menemukan seorang perempuan sedang duduk di depan rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 62,47 gram dan tujuh butir pil ekstasi di tempat yang dikuasai pelaku.
Di bawah pemeriksaan, pelaku mengaku narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial B. Pihak kepolisian kini sedang menelusuri keberadaan pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
Pelaku kini ditahan dan disidik berdasarkan:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda ratusan juta rupiah
Tim








