
BANDUNG, 14 September 2026 – kapolda jawa barat itu adalah momen bersejarah dan memprihatinkan di tubuh Polri. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) puluhan personel di Lapangan Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta No.748, Gedebage, Kota Bandung (12/09/26).
Terlihat 36 personel, data terbaru dari Humas Polda Jabar menyebut 38 anggota Polri Satker Polda Jabar dengan TMT 31 Agustus 2026. Keputusan PTDH tertuang dalam Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1213/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Upacara dihadiri para Pejabat Utama Polda Jabar, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Zuhdi Batubara, seluruh anggota masing-masing Satker Mapolda Jabar dan ASN Polri.
TIDAK ADA KEBANGGAAN, HANYA KEPERIHATINAN
Dalam Upacara, Kapolda dengan suara tegas menyampaikan:
> “Upacara ini yang kita laksanakan bukanlah upacara kebanggaan bukan pula untuk penghargaan melainkan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap beberapa personel Polri yang telah melakukan pelanggaran disiplin.”
> “Setiap pimpinan tidak ada yang menginginkan atau merencanakan upacara seperti ini. Kehilangan personel akibat PTDH merupakan kerugian bagi institusi.”
> “Namun demikian Polri adalah organisasi yang berlandaskan aturan disiplin etika dan tanggung jawab.”
> “Kondisi tersebut menjadi keprihatinan bersama kita sekaligus peringatan pada seluruh anggota kita untuk senantiasa menjaga disiplin integritas dan tanggung jawab dalam pengabdian.”
> “Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, insyaallah kalau niatnya baik, keluar dari rumah berniat ibadah insyaallah itu mulus-mulus saja.”
Ada pesan Kapolda yang sempat terpotong:
> “Kalian boleh mendengar sesuatu, boleh lapor langsung Kapolda kalau ada sesuatu yang mencurigakan, di situ saya akan ambil tindakan, di situ saya akan tegur langsung.”
PROSESI UPACARA – FOTO DI CORET:
1. Puluhan personel yang di-PTDH tidak hadir secara fisik, melainkan diwakili foto berbingkai yang dibawa oleh personel Provos berbaret biru.
2. Kapolda melakukan pencoretan properti foto sebagai tanda bahwa yang bersangkutan tidak lagi berdinas sebagai anggota Polri.
3. Seluruh peserta upacara menunduk dan hening saat pembacaan keputusan.
Dansat Brimob Polda Jabar menegaskan:
> “Pelaksanaan PTDH ini hendaknya menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel, khususnya anggota Brimob Jabar, untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, loyalitas, dan kode etik profesi.”
KENAPA DI-PTDH?
Mengacu pada pola PTDH Polda Jabar tahun-tahun sebelumnya, pelanggaran berat yang menyebabkan PTDH antara lain:
– Narkotika
– Desersi / meninggalkan kedinasan
– Asusila, KDRT, pelecehan seksual
– Penipuan miliaran rupiah, pencurian dengan kekerasan, tindak pidana lain
Semua sudah melalui proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dinyatakan tidak layak dipertahankan.
Kapolda menegaskan, PTDH adalah langkah tegas dan terakhir. Sepanjang 2024 saja Polda Jabar sudah PTDH 64 anggota, naik dari 39 di tahun 2023.
Tujuan akhir: Menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran di internalnya sendiri, sesuai tagline di video “JAGA RAWAT JAWA BARAT – PRESISI”.






