
TANGGAMUS, PATROLI86.COM – Aroma dugaan penyimpangan di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alif, Kabupaten Tanggamus, semakin menyengat.
Senin,14 September 2026`, perwakilan masyarakat resmi menyerahkan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Dana Desa 2022-2025,Laporan dilayangkan oleh murlanto selaku Ketua TPK`.Murlanto mengetahui perjalanan setiap titik pembangunan karena dirinya yang langsung ditunjuk oleh Kepala Pekon pada saat itu.
Kami sudah lapor. Bukti sudah kami serahkan. Tapi 8 bulan ini tidak ada tindakan tegas sama sekali dari APH Tanggamus. Laporan kami seperti terkatung-katung` tegas Murlanto
Dugaan intervensi pemilihan ketua bumdes, Fakta baru terungkap. Menurut keterangan Murlanto `dan `Nopin Saputra alias Kucai`, pemilihan Ketua BUMDES langsung ditunjuk oleh Kepala Pekon Carfi Juhir tanpa melalui hasil musyawarah masyarakat`.
Soal anggaran perjalanan BUMDES juga tidak ada transparansi ke masyarakat` tambah Murlanto
Ketahanan pangan bumdes 2023-2024tidak transparan,Kesaksian disampaikan oleh Nopin Saputra alias Kucai`,Saya juga mengetahui anggaran ketahanan pangan BUMDES tahun 2023-2024 tidak ada transparansi ke masyarakat` kata Nopin.
Hal ini diperkuat Surat Pernyataan Bermaterai`tanggal,14 September 2026` dari `Kepin Qartaz` yang mempertanyakan total `Rp 250.820.000` dana BUMDES dan Sandang Pangan.Pertanyaan Masyarakat, Di mana kandang Sapi tersebut.`
Insentif linmas 4 tahun tak dibayar,Fakta mencuat berdasarkan Surat Pernyataan Bermaterai`tanggal, 6 September 2026`yang ditandatangani 7 anggota Linmas Pekon Banjar Negeri.
Saya sampaikan langsung. Sejak Kepala Pekon saat ini menjabat saya belum terima insentif sepeserpun. 7 anggota saya juga sama. Ini sudah 4 tahun` ungkap Mawardi selaku Ketua Linmas Pekon Banjar Negeri`.
Sekretaris inspektorat sudah ada hasil kerugian Rabu, `27 Agustus 2026` lalu, Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus` telah menyatakan bahwa di Pekon Banjar Negeri sudah ada temuan`.
Berdasarkan pertemuan yang didokumentasikan Senin, 24/08/2026`di Kecamatan Kota Agung Timur, saat ditanya berapa hasil temuan kerugian, Gustam tidak mau menjelaskan dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan`.
Kalau Inspektorat sudah bilang ada temuan dan sudah ada hasil kerugian, terus hak rakyat kecil seperti insentif Linmas juga belum dibayar, kenapa belum ada tindak lanjut?` tegas Murlanto
Tuntutan warga,Hingga berita ini tayang, Kejaksaan Negeri dan Polres Tanggamus belum memberikan kejelasan terkait status laporan tersebut.
Dana Desa untuk membangun, BUMDES untuk kesejahteraan, Insentif untuk pelayan desa. Jika semuanya diduga bermasalah, lalu APH menunggu apa lagi?`
Warga Pekon Banjar Negeri, Kec. Gunung Alif menuntut Proses hukum segera.
Dokumentasi PATROLI86 – 14 September 2026,Lokasi Kantor Inspektorat Kab.Tanggamus
Lampiran, Surat Pernyataan Linmas 6 Sept 2026 + Surat Pernyataan BUMDES 14 Sept 2026 + Video Pertemuan 24 Agustus 2026
Redaksi PATROLI86 menjunjung UU Pers No. 40/1999. Hak jawab dibuka.
Maulani









