
Surabaya, 16 September 2026 – Lokasi Kejadian:
Jalan di sekitar kawasan Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya, Jawa Timur.
Detail Kejadian:
Dalam rekaman video yang diunggah oleh akun `@ojol_unyu`, terlihat sejumlah kendaraan roda dua yang diparkir di pinggir jalan raya sekitar kawasan PTC mengalami pengempisan ban pada bagian depan maupun belakang. Tindakan tersebut dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai bagian dari penertiban parkir liar di area zona larangan parkir.
Pengemudi ojek online (ojol) yang berada di lokasi membagikan momen saat mereka harus memompa kembali ban sepeda motor yang terkena tindakan pengempisan. Salah satu pengemudi menceritakan bahwa dari hasil ongkos kirim orderan sebesar Rp8.400, ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp2.000 untuk biaya pompa ban.
Informasi Tambahan dan Kasus Serupa
Penertiban kendaraan yang diparkir sembarangan atau di atas trotoar/bahu jalan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas dan tata ruang kota di berbagai daerah:
1. Aturan Penindakan Parkir Liar (Surabaya):
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perhubungan, petugas Dinas Perhubungan berwenang melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, seperti penguncian roda (gembok), pengempisan ban (cabut pentil), hingga penderekan kendaraan.
2. Penertiban Serupa di Kota Lain
* Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara rutin menggelar operasi “Cabut Pentil” (OCP) bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di bahu jalan atau trotoar di kawasan pusat perbelanjaan dan stasiun.
* Bandung & Semarang: Penindakan berupa penempelan stiker peringatan, penguncian roda, dan pengempisan ban juga kerap dilakukan di titik-titik rawan kemacetan akibat parkir liar.
Catatan Redaksi: dalam kasus disurabaya ini sangat tidak manusiawi karena seluruh motor dalam vidio adalah driver ojok online yang belum mengetahui lokasi sekitar kejadian, tidak didapati plang – scurity – himbauan lain disekitar lokasi tersebut, dalam kasus ini pihak dishub dan satpol PP belum mengklarifikasi terkait dengan vidio yang beredar dimedia tentang peraturan dilokasi kejadian.
Tim Redaksi Investigasi
Billy Pratama Raharjo








