
TANGGAMUS — Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 1 Tanjungrejo, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam dari warga dan orang tua murid.
Dugaan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara asal-asalan kian kuat setelah ditemukan berbagai kejanggalan di lapangan, mulai dari penggunaan material lama hingga pengabaian keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerja proyek memang memasang penutup atap yang baru pada bangunan gedung sekolah. Namun, konstruksi penyangga berupa rangka baja ringan tidak diganti dan tetap menggunakan material lama bekas bangunan sebelumnya.
Dugaan pengerjaan yang asal-asalan ini semakin diperkuat dengan kondisi para pekerja di lapangan yang sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, rompi, maupun sabuk pengaman saat bekerja di ketinggian. Hal ini dinilai sangat berisiko dan mengabaikan standar keselamatan kerja yang mutlak dalam proyek konstruksi.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan dari narasumber di lapangan, pengondisian seluruh material proyek diduga dikelola dan diatur langsung oleh kepala sekolah.
Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) disinyalir tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, proses pengawasan pengerjaan fisik di lapangan justru diambil alih dan dilakukan oleh kepala sekolah bersama suaminya.
“Sangat aneh kalau atapnya baru tapi rangkanya masih pakai yang lama. Ditambah lagi para pekerjanya tidak pakai APD sama sekali, padahal mereka bekerja di atas bangunan.
Pengawasan yang harusnya wewenang P2SP juga tidak berfungsi, justru kepala sekolah dan suaminya yang ikut mengawasi dan mengondisikan material. Ini gedung sekolah, aspek keselamatan maupun keterbukaan harusnya jadi prioritas utama,” ujar seorang narasumber setempat.
Selain masalah keamanan struktur, keselamatan kerja, dan dugaan monopoli pengelolaan material, hal lain yang turut memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran adalah tidak terpasangnya papan nama proyek atau papan publikasi di area sekolah.
Semestinya, keberadaan papan proyek bersifat wajib sesuai prinsip keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran, sumber dana, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan.
Sikap tertutup ini beserta indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar memicu kekhawatiran warga akan adanya pemotongan volume pekerjaan demi meraup keuntungan pribadi.
Namun demikian, atas dugaan penyimpangan anggaran proyek revitalisasi tersebut, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi dari MR selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tanjungrejo.
Masyarakat dan orang tua murid berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus serta instansi pengawas dan penegak hukum dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan audit komprehensif demi memastikan keselamatan siswa serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Maulani









