
Jakarta, 18 September 2026 – Istana Negara, Jakarta, Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Januari 2016, Setelah Indonesia darurat asap 2015, 2,6 juta hektar terbakar, asap sampai Singapura-Malaysia, Indonesia malu sedunia.
Pembicara: Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi berdiri, tidak baca teks, tunjuk-tunjuk jari ke semua Jenderal di depan:
> “Aturannya saya ulang, khusus untuk TNI dan Polri yang wilayahnya ada kebakaran besar, hati-hati Pangdamnya, hati-hati Kapoldanya, hati-hati Danrem-nya, hati-hati Dandim-nya, hati-hati Kapolresnya.”
> “Tegas-tegas saya sampaikan. Pasti saya telepon ke Panglima atau Kapolri kalau ada kebakaran di wilayah kecil agak membesar, saya tanya pasti Dandimnya sudah dicopot belum.”
> “Ya terus kalau sudah mau besar pasti saya tanyakan Pangdam sama Kapoldanya udah diganti belum.”
> “Ini aturan main sejak 2016 dan berlaku sampai sekarang.”
Tidak ada alasan. Kebakaran level kecamatan tidak padam = Dandim & Kapolres taruhannya. Kebakaran level provinsi membesar = Pangdam & Kapolda diganti.
Sistem komando teritorial. Kalau wilayahmu terbakar, kamu tanggung jawab.
PERNYATAAN KE-2 – YANG BIKIN KAGET SEPTEMBER 2026 – 10 TAHUN SETELAH ATURAN JOKOWI:
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat – Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa, 15 September 2026 – Siang
Pembicara: Mendagri Muhammad Tito Karnavian
Sumber: Video Resmi KEMENDAGRI
Tito dapat laporan lapangan dari Kalimantan yang bikin dia kaget:
> “Saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin.”
Fakta di lapangan: Petugas Damkar Karhutla mau padamkan api di lahan konsesi perusahaan, ditahan Satpam. Harus minta izin pemilik lahan dulu. Padahal api sudah membesar!
Tito langsung murka, gebrak meja secara hukum:
> “Kalau pendapat saya, yang salah ini, yang salah bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin? Namanya bencana darurat…”
4 POIN TEGAS TITO YANG JADI ATURAN MAIN 2026:
1. KARHUTLA = BENCANA DARURAT NASIONAL – BUKAN KEBAKARAN BIASA
Tidak ada birokrasi izin.
2. DAMKAR BOLEH TEROBOS APA SAJA – TANPA IZIN!
> “Kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan.”
Masuk ke lahan perusahaan, lahan pribadi, tanpa izin.
3. DASAR HUKUM SUPER KUAT:
– *UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Dalam keadaan darurat, petugas boleh lakukan *DISKRESI APA SAJA.
– KUHP – Alasan Pembenar & Pemaaf: Tindakan dalam darurat demi kepentingan umum dibenarkan hukum.
Negara yang lindungi petugas.
4. YANG MENGHALANGI DAMKAR BISA DITANGKAP!
> “Dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran enggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap!”
KENAPA DUA VIDEO INI HARUS DIGABUNG DAN VIRAL BARENG SEKARANG?
Karena September 2026 Indonesia DARURAT KARHUTLA LAGI di 7 PROVINSI: Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim. Pemerintah gelontorkan Anggaran BTT Rp760 Miliar lewat SE Mendagri No. 300.2.8/6460/SJ.
Dua aturan ini saling mengunci:
JOKOWI 2016: Dari atas – Ancam copot Jenderal kalau api tidak padam.
TITO 2026: Dari bawah – Kasih diskresi penuh, Damkar boleh terobos, robohkan pagar perusahaan, tanpa izin.
Ditambah 3 minggu sebelumnya Tito sudah terbitkan aturan yang lebih keras lagi:
– Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2026: Larang total buka lahan dengan cara membakar TANPA TERKECUALI, termasuk alasan adat. Dulu ada pengecualian adat, sekarang TIDAK ADA.
– Inpres No. 11 Tahun 2026 dari Presiden Prabowo: Perkuat penegakan larangan bakar lahan.
Semua Perda yang masih membolehkan bakar lahan harus diubah.
KESIMPULAN TEGAS, KERAS, MEMEGANG:
Negara sudah punya aturan super keras sejak 2016 dan diperkeras lagi 2026.
Jadi kalau hari ini masih ada:
1. Damkar takut masuk lahan perusahaan karena harus minta izin dulu = MELANGGAR perintah Mendagri Tito 2026 – Yang salah yang minta izin!
2. Wilayahnya terbakar berhari-hari tapi Pangdam/Kapolda/Dandim/Kapolres tidak dicopot = MELANGGAR aturan main Presiden Jokowi 2016!
3. Ada perusahaan yang halangi Damkar masuk = TANGKAP!
Tidak ada lagi alasan “nanti saya izin dulu ke bos”.
Aturannya jelas: API PADAM DULU. URUSAN HUKUM BELAKANGAN. NEGARA YANG LINDUNGI PETUGAS.
Tim Redaksi Investigasi
Billy Pratama Raharjo








