
PUGUNG, TANGGAMUS PATROLI86.COM
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 1 Kayu Ubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus senilai Rp. 974.075.494,- bersumber dari APBN TA 2026, diduga dikerjakan asal-asalan dan cacat prosedur.
Padahal papan proyek tertulis jelas Pelaksana, P2SP, Waktu 120 Hari Kalender (Agustus s/d Desember 2026). Namun investigasi Patroli 86 di lapangan Sabtu 19 September 2026 pukul 11:31 WIB dengan bukti GPS Map Camera di Dusun Kadu, Garen, Kayu Hubi justru mengungkap serangkaian kejanggalan.
Temuan fisik paling mencolok adalah kualitas keramik lantai kelas. Berdasarkan dokumentasi Patroli 86, keramik yang terpasang ketika dicoret menggunakan koin berbekas dalam seperti keramik KW3, pemasangan tidak sempurna dan tidak presisi, serta ,di sela titik nat terlihat ada tanda seperti ditambal dengan semen putih yang belepotan.
Padahal dalam standar RAB revitalisasi, keramik yang wajib digunakan minimal KW1 dengan glazur keras. Dugaan penggunaan KW3 ini berpotensi merugikan negara karena selisih harga mencapai 40-50% per dus.
Ketua P2SP kepada Patroli 86 mengaku bahwa dirinya maupun Ketua Komite ,tidak memegang SK P2SP. Bahkan ia juga mengaku tidak memegang RAB pembangunan.Bagaimana mungkin swakelola Rp974 Juta berjalan tanpa RAB di tangan pelaksana?
Paling fatal, Ketua P2SP dan Ketua Komite mengaku,dijanjikan akan diberi gaji oleh Kepala Sekolah sebesar Rp17 Juta jika pembangunan selesai, dan sudah kasbon Rp5 Juta. Praktik fee dalam skema swakelola yang seharusnya murni pemberdayaan masyarakat ini diduga melanggar Juknis dan berpotensi masuk ranah pungli.
Ketua P2SP menjelaskan pembelian material sudah dikoordinir Kepala Sekolah semua dan nota dipegang bendahara, dirinya hanya ikut tanda tangan. Untuk pembangunan kamar mandi, pekerja bukan warga Pekon Kayu Ubi melainkan orang luar, padahal Juknis mewajibkan pemberdayaan lokal. Di lapangan, pekerja juga terlihat tidak memakai helm, padahal di papan proyek tertulis WAJIB APD. Ketua P2SP mengaku APD sudah disiapkan sekolah.
Berdasarkan standar teknis yang seharusnya ada di RAB,Tulangan Utama Wajib Besi Ulir (Deformed Bar) sesuai analisis pembebanan, bukan besi polos,
Besi Cincin/Begel/Sengkang minimal Ø 8 mm ,dengan jarak maksimal 15 cm di area tumpuan dan 20 cm di area lapangan.
Harga Satuan Wajib SSH/HSPK Tanggamus 2026,Dokumentasi Progres Wajib 3 Tahap, 0% (Awal) 50% (Proses) 100% (Akhir) untuk LPJ.
Pertanyaan kritis, Jika RAB saja tidak dipegang, bagaimana P2SP bisa memastikan spek besi ulir dan begel Ø8 mm serta keramik KW1 sudah sesuai?
Patroli 86 menegaskan bobroknya proyek ini tidak lepas dari lemahnya rantai pengawasan struktural di Kabupaten Tanggamus
Pihak Sekolah / P2SP, Bertanggung jawab langsung secara swakelola fisik dan administratif. Fakta di lapangan menunjukkan cacat swakelola.
Konsultan Pengawas / Perencana, Memberikan arahan teknis dan mengontrol spesifikasi material. Di mana peran konsultan saat keramik diduga KW3 lolos terpasang?
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan langsung. Jika P2SP tak pegang RAB, di mana pembinaannya?
Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Mengawasi potensi pelanggaran anggaran dan penyimpangan administratif. Temuan fee Rp17Juta dan dugaan KW3 sudah masuk ranah ini.
Kejaksaan Negeri Tanggamus dan APH, Melakukan pemantauan jika ada indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan spek teknis.
Jika 5 lapis pengawasan ini berjalan, mustahil Ketua P2SP berani mengaku tak pegang RAB dan keramik KW3 bisa lolos.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999, Patroli 86 telah mengirimkan hak jawab kepada Kepala SDN 1 Kayu Ubi via WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan edisi keempat, Kepala Sekolah bungkam, WA aktif tapi tak merespon.
Patroli 86 memberikan waktu 2×24 jam. Jika tetap bungkam, seluruh bukti termasuk foto GPS Map Camera keramik KW3, pengakuan tak pegang SK & RAB, dan dugaan fee Rp17 Juta akan kami teruskan secara resmi ke Dinas Pendidikan Tanggamus, Inspektorat, dan Kejari Tanggamus serta kanal LAPOR! dan Saber Pungli.
Maulani







