
TANGGAMUS – Patroli 86 menegaskan telah menjalankan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam menyoroti proyek Revitalisasi Rp. 974.075.494,- di SD Negeri Kayu Ubi, Kecamatan Pugung.
Setelah menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan pengakuan langsung Ketua P2SP, Patroli 86 telah mengirimkan hak jawab kepada Kepala SDN 1 Kayu Ubi melalui pesan WhatsApp.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan untuk kedua kalinya, Kepala SDN 1 Kayu Ubi tidak memberikan respon sama sekali, padahal nomor WhatsApp yang bersangkutan dalam keadaan aktif.
Adapun temuan Patroli 86 berdasarkan pengakuan Ketua P2SP adalah:
1. Ketua P2SP dan Ketua Komite belum memegang SK.
2. Ketua P2SP tidak memegang RAB pembangunan.
3. Dijanjikan gaji Rp17 Juta oleh Kepala Sekolah setelah selesai dan sudah kasbon Rp5 Juta.
4. Pekerja kamar mandi bukan warga Pekon Kayu Ubi.
5. Pembelian material dikoordinir oleh Kepala Sekolah.
6. Nota material dipegang bendahara, P2SP hanya ikut tanda tangan.
7. K3 di lokasi tidak memakai helm padahal APD diakui sudah disiapkan.
Sikap bungkam Kepala Sekolah tersebut memunculkan tanda tanya besar di publik. Sebagai penanggung jawab penggunaan APBN hampir Rp1 Miliar, seharusnya Kepala Sekolah terbuka terhadap konfirmasi media.
Patroli 86 memberikan ruang hak jawab selama 2×24 jam. Jika tetap tidak ada klarifikasi, Patroli 86 akan meneruskan temuan ini ke Dinas Pendidikan Tanggamus, dan APH.
Maulani









