
KENDARI, SULAWESI TENGGARA – POLRESTA KENDARI KECOLONGAN!
Lokasi Video Viral: Ruang Penyidik Satreskrim Polresta Kendari – Ada Tulisan “Korupsi dan Melayani” di Tembok! | Korban: SU (44 tahun) Perempuan – Warga BTN Permata Anawai, Kendari – Hijab Cokelat – Trauma Berat! | Pelaku: Iqbal – Diduga Mantan Suami Korban – Kaos Hitam – Perampok & Pemerkosa! | Kasus: Perampokan & Pemerkosaan di Rumah Korban – Masuk Lewat Jendela Rusak! | Waktu Kejadian Kejahatan: Senin, 14 September 2026 – Pukul 02.30 WITA – Korban Tidur Lelap! | Waktu Penangkapan Pelaku: Kamis, 17 September 2026 – Pukul 18.45 WITA – Oleh Tim Gabungan Buser 77 Satreskrim & Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari di BTN 2, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kec. Wua-Wua, Kendari | Waktu Pertemuan Viral: Jumat, 19 September 2026 – Di Ruang Penyidik Tanpa Polwan & Tanpa Psikolog! | Oknum Aparat di Video: Kasatreskrim Kompol Welliwanto Malau & Kanit Buser 77 Ipda M. Ichsan Aqsyar Rahman | Barang Bukti Rampasan: 2 Cincin Emas, 7 Jam Tangan Perempuan, 1 Set Perhiasan, iPhone 12 Pro Max – Disembunyikan di Plafon Rumah Orang Tua Pelaku + Motor Suzuki Axelo! | Status: Propam Polda Sultra Periksa Video – Minggu, 21 September 2026 |
GERAM! KORBAN PERKOSAAN MALAH DIBENTAK DAN DILEDEK DI KANTOR POLISI! MANA HATI NURANI PENYIDIK!
Geger Kendari! Seorang korban pemerkosaan malah jadi bahan ledekan di kantor polisi! Video yang merekam detik-detik korban berinisial *SU (44)* dipertemukan langsung dengan pelaku pemerkosaannya viral dan bikin netizen se-Sultra murka!
Seharusnya dilindungi, malah diintimidasi! Seharusnya didampingi psikolog, malah diledek kayak acara TV!
KRONOLOGI KEJAHATAN – MANTAN SUAMI MASUK LEWAT JENDELA – SENIN 14 SEPTEMBER 2026 – 02.30 WITA!
Berdasarkan keterangan resmi Polresta Kendari:
Senin, 14 September 2026, Pukul 02.30 WITA – di BTN Permata Anawai, Kendari, korban SU sedang tertidur lelap di kamarnya.
Tiba-tiba pelaku Iqbal, yang diduga adalah mantan suami korban, masuk lewat jendela rumah yang rusak. Pelaku langsung menyergap korban yang baru terbangun.
> “Korban mengaku mulut dan matanya ditutup, sedangkan kedua tangannya diikat menggunakan lakban,” ungkap polisi.
Pelaku mengancam korban dengan pisau agar tidak berteriak, lalu melakukan kekerasan seksual. Setelah itu pelaku merampas harta korban: 2 cincin emas, 7 jam tangan perempuan, 1 set perhiasan, dan iPhone 12 Pro Max.
Korban mengenali pelaku dari postur tubuhnya sebelum matanya ditutup, diduga mantan suaminya sendiri.
Tim Gabungan Buser 77 Satreskrim & Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari akhirnya menangkap Iqbal pada Kamis, 17 September 2026 pukul 18.45 WITA di BTN 2, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kec. Wua-Wua, Kendari. Barang bukti motor Suzuki Axelo dan barang rampasan ditemukan disembunyikan di plafon rumah orang tua pelaku.
DETIK-DETIK YANG BIKIN GERAM – JUMAT, 19 SEPTEMBER 2026 – DI RUANG SATRESKRIM!
Di dalam ruangan Satreskrim yang ada tulisan “Korupsi dan Melayani” di tembok belakang, terlihat korban SU memakai hijab cokelat motif, wajah diblur, duduk dengan tangan gemetar memegang HP. Di depannya berdiri pelaku Iqbal kaos hitam, juga wajah diblur.
Korban yang trauma langsung pecah tangis saat melihat pelaku pemerkosanya berdiri di depannya!
Bukannya diberi pendampingan Polwan dan psikolog, yang terjadi justru kejam:
1. Dibentak Kasatreskrim: Kompol Welliwanto Malau yang duduk di kursi kayu di belakang, dengan nada tinggi meminta korban berhenti menangis: “Sudah Bu? Ada yang mau sampaikan lagi? Jangan menangis!” – Korban yang trauma disuruh diam!
2. Diledek Kanit Buser:Ipda M. Ichsan Aqsyar Rahman yang berdiri di samping korban justru tertawa dan menyamakan momen memilukan itu dengan acara TV:
> “Kayak acara Termehek-mehek ya”
Rekaman ini diunggah pengacara Andri Darmawan, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, di Instagram pribadinya yang langsung meledak:
> “Pak Kapolda coba lihat ini anggotamu kelakuannya terhadap korban perampokan dan kekerasan seksual, mereka intimidasi dan jadikan bahan lelucon katanya seperti acara reality show Termehek-mehek.”
Netizen langsung ngamuk! Kolom komentar penuh: “Copot!”
LANGGAR UU TPKS – DESAKAN COPOT KASATRESKRIM!
1. Desakan Copot Kasatreskrim – Langgar UU No.12/2022!
Andri Darmawan dan LBH Sultra mendesak Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mencopot Kasatreskrim Kompol Welliwanto Malau dan Kanit Buser Ipda Ichsan karena melanggar Pasal 22 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) – penyidik DILARANG merendahkan martabat korban, mengintimidasi, dan mempertemukan korban dengan pelaku tanpa persetujuan dan pendampingan psikolog dan UPTD PPA!
Ini bukan SOP! Ini pelanggaran HAM!
2. Kondisi Korban – Trauma Berat!
Korban SU (44) hingga kini masih trauma berat dan mendapat pendampingan dari UPTD PPA Sultra. Pengacara menyebut korban menangis terus saat dipertemukan tanpa ada Polwan pendamping di ruangan yang isinya laki-laki semua!
3. Tanggapan Polda – Propam Turun!
Hingga Minggu, 21 September 2026, Propam Polda Sultra menyatakan akan memeriksa video tersebut dan mengevaluasi SOP penanganan korban kekerasan seksual di Polresta Kendari. Divisi Humas Polri @divisihumaspolri ditag ribuan netizen Sultra minta keadilan untuk Ibu SU!
INGAT! KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BUKAN TERSANGKA! JANGAN BENTAK! JANGAN LEDEK! PECAT OKNUM YANG TIDAK PUNYA EMPATI! KEADILAN UNTUK IBU SU DI KENDARI!
Tim Redaksi Billy Pratama Raharjo – Minggu, 21 September 2026.








