
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Polres Tabanan mengikuti arahan Astamaops Kapolri terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 secara daring, Kamis (24/9/2026) pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Kerja Kapolres Tabanan. Kegiatan dipimpin Astamaops Kapolri Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., sebagai upaya memperkuat langkah mitigasi dan penanganan Karhutla secara terpadu.
Kegiatan diikuti Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Polairud dan Kasat Samapta Polres Tabanan. Dalam arahannya, Astamaops Kapolri menyampaikan pentingnya penanganan Karhutla secara terbuka, profesional dan terkoordinasi, termasuk melibatkan masyarakat serta instansi terkait. Peserta juga menerima paparan perkembangan data Karhutla periode Januari hingga September 2026 serta data penegakan hukum terkait Karhutla.
Dalam aspek penegakan hukum, ditekankan agar setiap proses dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan alat bukti serta konstruksi hukum yang tepat. Setiap tindakan hukum, termasuk penangkapan dan penahanan, harus memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif dan objektif sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Karoops Polda Kalteng mengenai penanggulangan Karhutla dan data penegakan hukum tahun 2026, serta Analisa dan Evaluasi Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Melalui kegiatan tersebut, Polres Tabanan terus memperkuat kesiapsiagaan, koordinasi dan langkah pencegahan dalam menghadapi potensi Karhutla, sekaligus memastikan penanganan setiap peristiwa berjalan sesuai ketentuan hukum. Seluruh kegiatan berakhir pukul 15.10 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Tabanan







