
SANGGAU, KALBAR – patroli 86.com ,, Selasa, 23 September 2026
Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pasukan Merah* bergerak.
DPR (Dewan Pimpinan Ranting) TBBR Kecamatan Kembayan, DPR Kecamatan Sekayam, DPR Kecamatan Beduai, bersama Mangku Adat dan Pengurus DPD TBBR Kabupaten Sanggau telah menghadap dan melakukan konsiliasi dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau* dan *Pihak Polres Sanggau.
Agenda pertemuan adalah menyikapi Keputusan Gubernur yang telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Bupati tentang Berladang Berbasis Kearifan Lokal.*
PERNYATAAN SIKAP TBBR:
Dalam pertemuan tersebut, TBBR Pasukan Merah menyatakan sikap MENOLAK KERAS* pencabutan Perda tersebut.
TBBR menegaskan masyarakat adat Dayak tau menjaga hutan.
HIMBAUAN BERLADANG BERADAB:
TBBR mengajak seluruh masyarakat peladang untuk tetap berladang dengan cara yang lebih beradab dan harmonis:
1.Membuat batas-batas / sekat bakar agar api tidak merembet ke kebun dan usaha tetangga atau orang lain.*
2.Menghormati hak-hak orang lain di sekitar ladang atau lahan kita agar tidak terjadi konflik dan kesenjangan di antara kita.
3.Menjaga kelestarian hutan dan alam agar generasi muda, anak dan cucu kita juga bisa melihat alam dan hutan yang masih asli.*
Demikian rilis ini disampaikan.
SANGGAU
REDAKSI: http://PATROLI86COM*
TANGGAL: 23 SEPTEMBER 2026*
SUMBER: DPD TBBR Kabupaten Sanggau – DPR Kembayan, Sekayam, Beduai*
TARIU! TBBR SANGGAU TOLAK PENCABUTAN PERDA LADANG!*
Hari ini 23-09-2026, DPR TBBR Kembayan, Sekayam, Beduai + DPD Sanggau sudah hadap Sekda & Polres!
Sikap kami: *TOLAK KERAS PENCABUTAN PERDA BUPATI TENTANG BERLADANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL!*
KAMI TIDAK SUDI PELADANG DAYAK DITANGKAP KARENA BAKAR LADANG UNTUK MAKAN!) kaperwil Kalbar Thomas dp)








