
SEMARANG, Jawa Tengah — patroli86.com ,, 3 Oktober 2026 — Dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan jalur hukum kembali mencuat di Kota Semarang. Kuasa hukum John L Situmorang menyatakan putusan pengadilan seolah dipakai sesuka hati untuk merampas hak milik atas tanah dan bangunan milik kliennya, Andreas Soegihartono, yang berlokasi di Jalan Krakatau VII/21, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur.
Tiga tingkatan pengadilan menolak gugatan, namun eksekusi tetap berjalan
Sejak 2014, pihak Lianawati (almarhum), Benny Raharjo, beserta ahli waris Linawati Hadiwardojo mengajukan gugatan wanprestasi terkait objek tersebut. Namun putusan di tiga tingkatan secara konsisten menolak dalil utama penggugat:
– Pengadilan Negeri Semarang No. 225/PDT.G/2014/PN.SMG, 26 November 2014
– Pengadilan Tinggi Semarang No. 195/PDT/2015/PT.SMG, 10 Agustus 2015
– Mahkamah Agung RI No. 1110 K/PDT/2016, 23 Agustus 2016
Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan telah melunasi harga pembelian sebesar Rp750 juta. Pihak yang kini menjadi termohon eksekusi tetap menduduki objek dan tidak terbukti melakukan ingkar janji. Petitum pengosongan bangunan ditolak.
Fakta: murni utang-piutang, bukan jual-beli
Fakta hukum menunjukkan sertifikat atas nama klien hanya diserahkan sebagai jaminan atas pinjaman Rp250 juta dengan bunga 5 persen. Pada pencairan langsung dipotong bunga Rp12.500.000, sehingga yang diterima hanya Rp237.500.000. Transaksi ini murni utang-piutang, bukan jual-beli.
“Mustahil dijual seharga Rp250 juta atau Rp750 juta, padahal nilai pasar properti tersebut pada 2013 sudah mencapai Rp1,5 miliar,” tegas John L Situmorang.
Sertifikat beralih tanpa dasar, laporan pidana diajukan
Namun melalui Akta Jual Beli No. 172/2023 tanggal 27 November 2023, Sertifikat Hak Milik No. 545 seluas 242 m² beralih atas nama Linawati Hadiwardojo tanpa persetujuan dan dasar hukum yang sah. Atas dugaan kejahatan ini, laporan telah diajukan ke Polda Jawa Tengah, ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, proses mediasi sedang berlangsung di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang. Pihak klien tetap menyatakan kesediaan melunasi kewajiban utang sesuai kesepakatan awal.
Panggilan eksekusi keliru, diminta penundaan demi mencegah bentrokan
Pada 23 September 2026, panggilan eksekusi diterima, namun nama termohon tertulis keliru — atas nama pihak yang tidak dikenal. Protes telah diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang, kuasa hukum meminta menunda pelaksanaan eksekusi guna mencegah pertumpahan darah. Klien akan mempertahankan haknya yang dinilai telah dirampas secara paksa, seolah-olah difasilitasi oleh negara melalui pengadilan.
“Bagaimana mungkin jalur hukum justru menjadi sarana perampasan hak milik warga yang tidak pernah menjual propertinya?” tandasnya.
Red/Team







