
TANGGAMUS, Lampung — Jumat, 2 Oktober 2026 — Proses hukum terkait laporan yang diajukan warga berinisial Henrik terhadap Kepala Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kini mengungkap fakta yang berbeda jauh dari tuduhan awal. Pemeriksaan saksi di ruang PPA Polres Tanggamus membuktikan tidak terjadi perbuatan tercela sebagaimana dituduhkan.
Tiga saksi diperiksa secara mandiri, tanpa unsur paksaan
Kepolisian telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi secara terpisah dan mandiri, tanpa tekanan maupun pengaruhan dari pihak mana pun:
1. Istri Kepala Pekon
2. Sekretaris Desa / Sekdes
3. Santi — Pemilik rumah tempat kejadian
Ketiga saksi memberikan keterangan secara sadar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan penyidik.
Keterangan saksi: di ruang tamu, bersama keluarga
Secara serentak dan konsisten, ketiga saksi menyampaikan hal yang sama:
“Saya melihat Kepala Pekon Tanjung Kurung bersama perempuan tersebut berada di ruang tamu. Bersama pemilik rumah yang dikenal sebagai Santi, dan juga bersama anggota keluarga lainnya. Tidak di kamar, tidak berduaan saja, tidak ada hal lain yang terjadi.”
Fakta ini membuktikan tidak ada perbuatan yang melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan hukum.
Laporan tidak memenuhi unsur pidana, dinyatakan cacat hukum
Berdasarkan keterangan para saksi, laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan secara hukum dinyatakan tidak berdasar, dengan landasan sebagai berikut:
– Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 — Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta bendanya. Nama baik Kepala Pekon wajib dilindungi; tuduhan yang tidak sesuai fakta melanggar hak konstitusional ini.
– Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 — Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kebenaran didasarkan pada fakta nyata — berada di ruang tamu bersama keluarga — bukan tuduhan yang dibuat-buat.
– Prinsip Hukum Pidana — Suatu perbuatan dapat diproses hukum hanya jika memenuhi unsur yang ditetapkan undang-undang. Dalam kasus ini: tidak ada perbuatan tersembunyi, tidak ada pelanggaran kesusilaan, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan.
– Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Larangan berbuat tercela hanya berlaku jika terbukti melakukannya. Fakta sebaliknya, maka tidak ada pelanggaran jabatan.
Oleh karena itu, laporan tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak memenuhi unsur pidana.
Kesimpulan
1. Tiga saksi diperiksa tanpa paksaan; semua secara konsisten menyatakan Kepala Pekon berada di ruang tamu bersama keluarga;
2. Tidak ditemukan bukti perbuatan tercela; laporan tidak memenuhi unsur pidana;
3. Laporan dinyatakan cacat hukum karena tidak didukung fakta;
4. Nama baik Kepala Pekon Tanjung Kurung harus dipulihkan;
5. Jika laporan tetap disebarkan padahal diketahui tidak benar, pelapor dapat dituntut balik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Tema/Redaksi








