
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan berupa 40 batang besi ukuran 7,0 mm yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (2/10/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/X/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 1 Oktober 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni K.L.N. (19), karyawan swasta asal Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan M.L.N. (25), karyawan swasta asal Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kasus tersebut bermula saat Toko CV. Surya Laba Abadi di Jalan By Pass Ir. Soekarno, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, menerima pesanan 300 batang besi ukuran 7,0 mm x 12 meter dari seorang pelanggan pada Selasa (29/9/2026). Pada Rabu (30/9/2026), pesanan tersebut kemudian dimuat ke dalam kendaraan truck engkel untuk dikirim ke proyek pelanggan di wilayah Kecamatan Pererenan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, dari 300 batang besi yang seharusnya dikirim, hanya 260 batang yang diturunkan di lokasi proyek, sedangkan 40 batang lainnya diduga sengaja dibawa dan dijual kepada pihak lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit 1 Satreskrim IPDA Agus Sandiartha, S.H., mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan kedua karyawan tersebut dan selanjutnya mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah membawa 40 batang besi yang tidak diturunkan di lokasi proyek dan menjualnya kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp700 ribu.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan”Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian besi, 40 batang besi ukuran 7,0 mm, serta satu unit truck engkel Hino warna hijau. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp1.534.400. Satreskrim Polres Tabanan masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman lebih lanjut, dengan perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Humas Polres Tabanan








