
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., mempertanyakan progres penanganan perkara dugaan penghasutan yang diduga melibatkan Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berinisial KT.
Mudafar menilai, perkara yang telah dilaporkan kurang lebih satu tahun tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan di pihak korban terkait sejauh mana proses hukum telah berjalan.
“Kurang lebih sudah satu tahun kasus ini dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada progres yang jelas. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” kata Mudafar.
Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan perkara kepada aparat penegak hukum, termasuk mengenai rencana maupun tindak lanjut gelar perkara. Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai status penanganan perkara tersebut.
Mudafar kemudian mempertanyakan komitmen Kapolres Halmahera Selatan untuk memastikan seluruh perkara yang masuk ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
“Kami mempertanyakan sampai sejauh mana perkara ini ditangani. Jangan sampai hukum terkesan tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat desa. Kami hanya ingin prosesnya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Mudafar menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya meminta agar aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai proses penanganan laporan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang menjalankan tugas berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Dalam konteks perkara yang dilaporkan, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta keterlibatan seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Terkait dugaan penghasutan, Mudafar meminta penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Apabila alat bukti dinilai cukup dan unsur pidana terpenuhi, pihaknya meminta perkara diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi unsur atau alat bukti tidak mencukupi, pihaknya juga meminta adanya penjelasan mengenai status perkara tersebut.
“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus profesional, transparan dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Kalau memang terdapat bukti yang cukup, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi unsur atau bukti tidak cukup, sampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut untuk memastikan tidak terjadi keterlambatan yang tidak beralasan maupun tindakan yang dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Mudafar menyatakan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. Jika dalam waktu ke depan tidak terdapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya, pihaknya mempertimbangkan menempuh mekanisme hukum maupun pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan soal meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta kepastian hukum. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan perkara tersebut, penyidik maupun Kapolsek Obi belum memberikan tanggapan.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Anggai maupun pihak kepolisian terkait pemberitaan ini.
(Tim Red)









