
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Dugaan praktik setoran pengamanan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanjung Manatahan, Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel.
GPM mengungkap dugaan adanya setoran sebesar Rp35 juta untuk setiap 1.000 karung material yang diolah di lokasi tersebut. Dugaan itu tertuang dalam laporan investigasi Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halsel yang terdiri atas BARAH, GAPURA, dan GPM, dan telah diserahkan kepada polres Halmahera Selatan.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H.,kepada media ini mengatakan informasi tersebut diperoleh melalui investigasi lapangan selama empat hari. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Nomor 005/KP2R.BGG/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.
“Dalam laporan kami, terdapat dugaan setoran Rp35 juta untuk setiap 1.000 karung material. Jika dugaan ini benar, persoalannya bukan hanya aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya aliran dana untuk mengamankan kegiatan tersebut,” tegas Harmain.
Menurut GPM, pusat pengolahan emas yang dikenal masyarakat sebagai Tong, yang disebut terkait dengan Hi. Said dan Sukri, diduga menjadi salah satu bagian dari pola pengumpulan dana tersebut.
Harmain menduga dana berasal dari pengusaha tromol atau pemilik lahan, kemudian disalurkan melalui pihak tertentu kepada unsur pemerintah desa dan oknum keamanan. Namun, dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
“Karena laporan sudah disampaikan, kami mendesak polres halsel menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang disebutkan, serta memastikan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai dugaan serius ini berhenti sebatas laporan,” ujarnya.
Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan
Selain dugaan setoran pengamanan, GPM juga menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan material emas di kawasan tersebut.
Harmain menyebut terdapat dugaan penggunaan sianida dan merkuri yang berpotensi mencemari lingkungan apabila limbahnya dibuang tanpa pengelolaan yang sesuai. Dugaan pembuangan limbah ke sungai dan laut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian sampel lingkungan oleh instansi berwenang.
Ia menilai, apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan perkara harus mencakup aspek pertambangan, lingkungan hidup, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aliran dana.
Secara hukum, GPM meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila ditemukan bukti pencemaran atau perusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga perlu dikaji sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, dugaan penerimaan setoran tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan pasal terkait suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang harus didasarkan pada status pihak yang terlibat, tujuan pemberian uang, serta bukti yang ditemukan penyidik.
GPM juga meminta dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan diperiksa melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku apabila terdapat bukti yang mendukung.
GPM mendesak Kapolres Halmahera Selatan menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yakni:
Unsur Pemerintah Desa Manatahan yang diduga menerima aliran dana pengamanan.
Pemilik dan pengelola tempat pengolahan emas atau Tong yang disebut dalam laporan, yakni Hi. Said dan Sukri.
Lambolu dan Icon yang diduga melakukan pungutan dengan dalih biaya pengurusan izin.
Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, bersama Hi. La Said, terkait dugaan kepemilikan alat pengolahan.
Oknum aparat keamanan yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
GPM menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang perlu diverifikasi oleh penyidik, bukan penetapan kesalahan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Harmain juga mempertanyakan penanganan perkara PETI Manatahan yang sebelumnya telah menyeret dua orang,satu pengusaha tong dan satu pengusaha tromol,ke persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.
Menurutnya, proses persidangan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau dua orang sudah diproses hingga ke persidangan, kami meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Telusuri juga siapa pemilik fasilitas pengolahan, siapa yang mengendalikan kegiatan, dan apakah benar terdapat aliran dana sebagaimana dilaporkan,” kata Harmain.
Ia menegaskan bahwa asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi prinsip dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak ditelusuri. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
GPM menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Polda Maluku Utara, Mabes Polri, hingga KPK apabila ditemukan dasar yang cukup dan penanganannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan KP2R Nomor 005/KP2R.BGG/IX/2026. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan juga belum berhasil dikonfirmasi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Tim Red)







