
Kubu Raya. Kalbar ,Kabupaten Kayong Utara, menuai perhatian. Tarif yang sebelumnya disebut sebesar Rp90.000 per orang kini dilaporkan naik menjadi Rp110.000 per orang.
Informasi kenaikan tersebut disampaikan warga di sekitar Pelabuhan Rasau Jaya kepada awak media pada Minggu (12/10/2026). Jika mengacu pada keterangan tersebut, tarif mengalami kenaikan Rp20.000 per penumpang.
Perubahan tarif ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengguna jasa, terutama masyarakat yang mengandalkan jalur transportasi air tersebut untuk bepergian, bekerja, berdagang, maupun memenuhi kebutuhan keluarga.
“Memang sudah naik tambangannya, dari Rp90.000 sekarang Rp110.000 per orang,” ujar seorang warga di sekitar pelabuhan kepada awak media.
Meski demikian, besaran tarif terbaru, waktu mulai berlakunya kenaikan, serta dasar penetapan tarif tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola kapal dan instansi berwenang.
Kenaikan Rp20 Ribu, Transparansi Tarif Jadi Sorotan
Kenaikan Rp20.000 sekali perjalanan tentu menjadi perhatian penumpang. Terlebih, bagi masyarakat yang bepergian bersama keluarga atau harus menggunakan jasa kapal secara rutin, perubahan tarif dapat menambah pengeluaran transportasi.
Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab secara terbuka. Apakah tarif baru tersebut telah melalui mekanisme penetapan yang berlaku? Apakah sudah disosialisasikan kepada pengguna jasa? Dan apakah tersedia informasi tarif resmi yang mudah dilihat penumpang di kawasan pelabuhan?
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui biaya perjalanan sebelum membeli tiket dan dapat membedakan tarif penumpang dengan biaya pengangkutan kendaraan.
Ada Biaya Tambahan untuk Sepeda Motor
Selain tarif penumpang, warga juga menyebut adanya pungutan sebesar Rp2.000 per sepeda motor untuk masuk ke kawasan pelabuhan yang mereka kaitkan dengan Dinas Perhubungan.
Informasi mengenai pungutan tersebut masih perlu diperjelas, termasuk dasar hukum, peruntukan, pihak yang memungut, serta bukti pembayaran yang diberikan.
Adapun biaya pengangkutan sepeda motor di atas kapal merupakan komponen tersendiri yang perlu dipastikan langsung kepada pengelola. Karena itu, total biaya perjalanan penumpang yang membawa kendaraan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan tarif tiket orang dan pungutan masuk tersebut.
Solar Disebut Menjadi Alasan, Perlu Penjelasan Pengelola
Warga juga menyebut kenaikan tarif diduga berkaitan dengan harga bahan bakar minyak jenis solar dan kesulitan memperolehnya di sekitar Rasau Jaya.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat dipastikan sebagai alasan resmi kenaikan tarif. Diperlukan penjelasan pengelola kapal mengenai perubahan biaya operasional, sekaligus konfirmasi dari pihak terkait mengenai kondisi pasokan solar di wilayah tersebut.
Apabila kenaikan memang dipengaruhi biaya operasional, penjelasan yang terbuka akan membantu penumpang memahami dasar perubahan tarif. Sebaliknya, kepastian mengenai ketentuan tarif yang berlaku tetap diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dishub dan Pengelola Kapal Diminta Memberikan Klarifikasi
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dan instansi berwenang yang terkait dengan pelayanan transportasi pada rute Rasau Jaya Teluk Batang.
Ada beberapa hal yang perlu diperjelas, yakni besaran tarif resmi penumpang, dasar penetapan tarif terbaru, ketentuan biaya pengangkutan kendaraan, serta legalitas pungutan masuk pelabuhan yang disebut sebesar Rp2.000 per sepeda motor.
Pengelola kapal juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai waktu pemberlakuan tarif baru dan alasan perubahan dari Rp90.000 menjadi Rp110.000 per orang.
Sementara itu, pihak terkait diharapkan memastikan pelayanan transportasi berjalan dengan informasi tarif yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi kenaikan tarif tersebut masih berdasarkan keterangan warga. Konfirmasi resmi dari pengelola kapal dan instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan dasar kenaikan serta ketentuan biaya lainnya.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola kapal maupun instansi berwenang agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Laporan: Yusmin | Patroli86.com Warta Tipikor(SKD)kaperwil Kalbar Thomas dp)







