
KINTAP, TANAH LAUT — patroli 86.com ,, Persoalan sengketa lahan antara warga yang tergabung dalam Kelompok Tani 01, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi perhatian.
Di tengah persoalan agraria tersebut, mekanisme pemanggilan saksi oleh kepolisian diharapkan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
Pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat terang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Namun, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan, masyarakat juga berharap agar persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai status tanah, atas hak kepemilikan, batas-batas lahan, serta riwayat penguasaan fisik tanah.
Persoalan ini menjadi penting agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak warga yang mengaku memiliki atau menguasai lahan yang disengketakan.
PEMANGGILAN SAKSI HARUS SESUAI PROSEDUR
Secara hukum, pemanggilan saksi oleh penyidik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 26 ayat (1) mengatur kewenangan penyidik untuk memanggil tersangka dan/atau saksi guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) menegaskan bahwa pemanggilan harus dilakukan melalui surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya ketika menerima panggilan dari aparat penegak hukum,ketua ormas mengantongi perijinan PT.KJW yang disetujui untuk HGU dan ini jelas beda jauh fakta dillapangan.
Pasal 28 KUHAP juga mengatur bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil secara sah wajib datang menghadap penyidik. Apabila tidak hadir, penyidik melakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,tolong ini juga dijalankan kepada pihak Pelapor dalam hal ini Legal KJW untuk juga diperiksa ujar ketua ormas Laskar Kalsel.
BAGAIMANA JIKA PENYIDIKAN TIDAK MENEMUKAN CUKUP BUKTI?
KUHAP juga mengatur kemungkinan penghentian penyidikan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidikan dapat dihentikan atau SP3 ujar Eka.
apabila tidak terdapat cukup alat bukti. Penghentian penyidikan juga dapat dilakukan atas alasan lain yang ditentukan undang-undang, termasuk apabila peristiwa yang diperiksa bukan merupakan tindak pidana.
Dengan demikian, apabila dalam suatu perkara penyidik menilai bahwa alat bukti yang tersedia tidak mencukupi penghentian penyidikan dapat dipertimbangkan sesuai prosedur dan alasan hukum yang berlaku.
Pasal 24 ayat (4) KUHAP mengatur kewajiban penyidik untuk memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum, korban, dan/atau tersangka paling lama satu hari sejak tanggal penghentian saat eka konsultasi dengan pakar hukum yang ada di kota Banjarmasin.
Sementara itu, Pasal 27 mengatur mekanisme pengujian keabsahan penghentian penyidikan di pengadilan negeri dalam keadaan yang ditentukan oleh pasal tersebut,biar warga bisa aktivitas tolong penyelidikan ini dihentikan toh 11 x pemanggilan belum satupun berubah status penyelidikan ke penyidikan ujar Eka ke awak media.
WARGA BERHARAP PENEGAKAN HUKUM TETAP BERKEADILAN
Dalam situasi sengketa agraria seperti yang terjadi di Kintap, masyarakat mengharapkan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok persoalan juga ditegaskan oleh ketua ormas yang masanya terbukti kepung kejaksaan kala itu tidak kurang 3000 masa dikerahkan Eka.
Penanganan perkara diharapkan tidak hanya berfokus pada laporan yang masuk, tetapi juga memeriksa bukti secara objektif, mendalami keterangan para pihak, serta memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar yang jelas serta bukti lapangan yang mana PT.KJW mengajukan usulan 10.000 sd 11.000ha dan disetujui berapa itu juga harus dilihat slogan Kapolri yang baru dengan Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”
Apabila terdapat persoalan mengenai status tanah, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme pertanahan, perdata, atau jalur hukum lain yang sesuai dengan pokok permasalahannya adapun dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan bukti dan unsur pidana yang relevan bukan dasar laporan yang tidak memenuhi bukti bukti yang sah.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar proses pemeriksaan yang berlarut-larut tanpa kejelasan kepastian tersebut harus diberikan kepada semua pihak, baik warga maupun perusahaan, tanpa mengurangi kewajiban aparat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup.
Saat awak meďia minta konfirmasi ke Bupati Tanah Laut Bupati belum bisa ditemui terjadwal 2x pihak ajudan Bupati selalu bilang bupati rapat dan Paripurna,selaku ketua organisasi saya meminta Bupati bisa turun lapangan agar masyarakat tidak dirugikan.
Bupati juga memeriksa pihak Kades Kintap lama yang mana ada pengalihan akses jalan nasyarakat yang sudah dibangun 2 jembatan,saat awak media dan ketua ormas mendatangi kediaman kades tidak ketemu karena ada karhutla dibelakang Rumah Sakit kintap lama.
Kedua lobang bekas galian batu bara yang meninggalkan rawa rawa baru dengan kedalaman menurut warga sampai 150 meter dan lebar lebih dari 500 meter yang mana lobang teŕsebut rawan longsor,lobang galian jarak dengan tempat ibadah dan area sekolah 30 meter saja,Eka Adi minta Bupati bisa beetindak tègas dengan melibatkan Satgas PKH dan unsur Kepolisian.
Patroli86.com
Pewarta M.Ilmi









