
Polres Klungkung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Seorang pria berinisial EK (26), asal Abepura, Kota Jayapura, diamankan di sebuah rumah kos di Gang Tulip, Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, (16/10).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan Pertalite secara daring melalui status atau story Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pertalite tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian dipindahkan ke dalam botol menggunakan selang di rumah kos sebelum dijual kembali kepada masyarakat tanpa izin yang dipersyaratkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, EK mengakui melakukan penjualan Pertalite tanpa izin dengan harga Rp80.000 per botol berkapasitas 1,5 liter untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga botol berisi Pertalite, satu selang putih sepanjang 50 sentimeter, uang tunai Rp100.000, satu unit sepeda motor Suzuki Skywave, serta dua unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, EK disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Proses hukum lebih lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan BBM tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai hukum.









