
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Advokat dan penasihat hukum Saifullah Tani, S.Kep., dari Kantor Hukum Muh. Ramadhan Kelderak, S.H. & Partners, mengapresiasi respons Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang terjadi di Klinik PT Gelora Mandiri Membangun, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Muh. Ramadhan Kelderak, S.H., selaku advokat dan penasihat hukum Saifullah Tani, pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1020/X/Res 1.14/2026/Satreskrim tertanggal 8 Oktober 2026.
Sebagai bagian dari tindak lanjut laporan, penyelidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor untuk mengklarifikasi peristiwa yang dilaporkan serta mengumpulkan informasi awal guna kepentingan proses hukum.
Muh. Ramadhan Kelderak menilai langkah tersebut sebagai respons positif kepolisian dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Meski demikian, ia berharap proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan yang telah merespons laporan ini dengan cepat. Kami berharap penanganannya tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, pihaknya memperoleh informasi bahwa penyelidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan pihak terlapor. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami berharap seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan. Semua pihak perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Apabila hasil penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup, kami berharap perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan hal penting bagi masyarakat yang mencari keadilan. Oleh karena itu, setiap laporan harus ditangani secara cermat dan tidak memihak, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Ramadhan juga menilai bahwa respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Menurutnya, kepercayaan tersebut perlu dijaga melalui konsistensi pelayanan, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
Pihak advokat dan penasihat hukum berharap laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut ditangani hingga memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai laporan pengaduan dan perkembangan penanganannya bersumber dari keterangan pihak advokat dan penasihat hukum pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Red)






