
*SEMARANG/DEMAK -* Sebuah informasi dari masyarakat terkait DUGAAN praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diterima tim investigasi,
Berdasarkan laporan warga yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, khususnya di jalur alternatif Pantura Demak – Semarang, DIDUGA terjadi aktivitas pemindahan BBM jenis solar.
Warga menyebutkan, *DIDUGA* BBM jenis solar yang berasal dari sebuah truk trailer dipindahkan ke dalam sebuah mobil pribadi jenis Brio warna kuning. Proses pemindahan tersebut *DIDUGA* menggunakan jerigen dan botol air mineral ukuran besar (galon Aqua) yang disimpan di dalam bagasi mobil Brio tersebut.
BBM solar tersebut selanjutnya *DIDUGA* akan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga non subsidi.
“Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut DIDUGA sudah berlangsung cukup lama. Rumah yang juga dijadikan gudang DIDUGA menjadi tempat untuk menimbun BBM solar tersebut.
Dalam laporan warga tersebut, warga menyebut dua orang/atau alamatnya berada di ONGGORAWE, LOIRENG, KEC.SAYUNG, KAB.DEMAK. JAWA TENGAH berinisial *A (Angga) dan A (Arga)* yang DIDUGA merupakan kakak beradik, sebagai pihak yang DIDUGA melakukan aktivitas penadahan BBM solar tersebut.
Selain itu, kedua orang tersebut juga *DIDUGA* sering melakukan aktivitas serupa di beberapa SPBU yang tidak jauh dari Kecamatan Sayung, meliputi DUGAAN di wilayah Desa Prampelan, Desa Tambakroto, dan Desa Pilangsari, Kabupaten Demak.
“Kami tegaskan, ini adalah *DUGAAN* berdasarkan laporan masyarakat. Kami tidak menuduh, kami hanya meneruskan laporan warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan dan klarifikasi. Prinsip kami adalah PRADUGA tak bersalah. Jika tidak benar, ya dibuktikan tidak benar oleh Polisi. Jika benar, maka harus ditindak,”
Jika DUGAAN tersebut terbukti setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, maka para pelaku dapat terjerat dengan beberapa pasal berlapis:
*1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:*
*Pasal 55 UU Migas:* _Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)._
*2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru – UU No.1 Tahun 2023:*
*Pasal 486 KUHP Baru tentang Penadahan:*
_Setiap orang yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV._
*Pasal 404 KUHP Baru tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Tindak Pidana terhadap Sumber Daya Alam):* _Dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang merugikan perekonomian negara._
*3. Pasal 480 KUHP Lama (Masih berlaku sebagai pembanding):* Tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Atas dasar laporan warga tersebut, Kami meminta kepada:
1. *Bapak Kapolda Jawa Tengah*
2. *Bapak Kapolrestabes Semarang*
3. *Bapak Kapolres Demak*
4. *Bapak Kepala Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah*
Untuk segera melakukan *penyelidikan, observasi, dan patroli tertutup* di jalur yang disebutkan, yakni di Desa Prampelan, Desa Tambakroto, Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dan jalur alternatif Pantura Demak – Semarang.
“Kami berharap Polda Jateng segera bertindak. BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, nelayan dan sopir truk. Jika benar ada praktik penadahan dan penimbunan seperti yang dilaporkan warga, ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan namanya untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi berimbang.
_Berita ini disusun berdasarkan laporan dan keterangan warga / sumber yang identitasnya dirahasiakan redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, dapat menghubungi redaksi untuk memberikan klarifikasi._
TIM REDAKSI








