
TEBO: patroli 86 com
Ketua Divisi Informatika DPW Fast Resfond Indonesia Center (FRIC) Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, organisasi media yang mendampingi masyarakat desa Bukit Pemuatan, secara resmi melaporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bupati Tebo kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Laporan ini menurut Hamdi Zakaria, dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan mendalam dari masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, atas lambatnya dan ringannya penanganan pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan.
Hal ini mendapat dukungan penuh dari ketua LSM KMPLHK Indonesia DPC Tebo Helmy Jimy.
Deretan Dugaan Pelanggaran Berat Kepala Desa Bukit Pemuatan ini membuat
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan menuntut keadilan hukum atas serangkaian tindakan yang dinilai telah mencederai tata kelola pemerintahan desa, yang meliputi,
Penyalahgunaan Wewenang, Tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan desa, kata Hamdi.
Menurut Hamdi, tindakan sewenang wenang kades ini diantara nya, Jual Beli Aset Desa, Pemindahtanganan aset desa secara tidak sah dan tanpa Rekomendasi dari camat dan izin tertulis dari Bupati.
Perobohan Aset Desa, Penghancuran 3 unit gedung milik desa yang sebelumnya difungsikan sebagai kantor KUD, ruang belajar siswa-siswi MTs, serta tempat tinggal bagi warga yang menumpang hidup, tanpa izin tertulis dari Bupati.
Pemasangan Portal Jalan Umum dan Pungli, Pembatasan aksesibilitas warga yang disertaidengan penarikan retribusi secara pungutan liar (pungli).
Penerbitan Ratusan SKT Ilegal, Pengeluaran Surat Keterangan Tanah secara melawan hukum di dalam kawasan Hutan Produksi.
Pembentukan 3 RT Ilegal di Kawasan Hutan, Pembentukan dan pendefinitifan rukun tetangga baru di dalam kawasan hutan negara oleh Kepala Desa.
Respon Pemkab Tebo Dinilai Tidak Sebanding
Masyarakat menilai sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati Tebo dan OPD terkait terhadap Kepala Desa Bukit Pemuatan sangat tidak sebanding dengan bobot pelanggaran yang terjadi. Kades bersangkutan dilaporkan hanya dijatuhi sanksi administratif ringan berupa peringatan tertulis pertama (1).
Warga menilai sanksi tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan disiplin birokrasi di lingkungan Pemkab Tebo. Padahal, merujuk pada pelanggaran yang ada, masyarakat menuntut agar kades dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama proses hukum berjalan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Hamdi.
Tuntutan dan Harapan kepada Ombudsman RI, Melalui pendampingan DPW FRIC Jambi, masyarakat Desa Bukit Pemuatan menitipkan harapan penuh kepada Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk mengambil langkah tegas, yakni,
Menurunkan Tim Auditor/Investigasi, Memohon Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk meninjau langsung kondisi di lapangan ke Kabupaten Tebo.
Memberikan Suaka Hukum, Membantu masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum atas maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan warga desa, tutup Hamdi Zakaria.
Helmy Jimy bertekat, akan mendukung laporan tersebut dan menghimbau kepada pihak Ombudsman RI agar segera menurunkan Tim Aiditornya ke Tebo.
jimy kumbara








