
Aie Dingin, Kab Solok
Patroli86.com 26/10/2026
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, secara resmi meminta Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Solok untuk menangguhkan dan membatalkan permohonan tanah atas nama N. Liana Thamrin.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat KAN Aie Dingin Nomor: 10/K/KAN/AD/X-2026 tertanggal 26 Oktober 2026, yang bersifat Segera/Penting dan ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok di Koto Baru.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KAN Aie Dingin, AHK. Mangkuto Sati, SH, dan diketahui Wali Nagari Aie Dingin, H. Heril Wandi, S.Pd.I, KAN menyampaikan tiga poin utama sebagai tanggapan atas surat BPN Solok Nomor B/MP.01/527-13.02/X/2026 tanggal 22 Oktober 2026.
Tunggu Penyelesaian dari Kecamatan
Poin pertama, KAN menyebut upaya penyelesaian dari Camat Lembah Gumanti yang telah dimohonkan melalui surat KAN tanggal 29 September 2026 hingga saat ini belum ada tindak lanjut. “Sampai saat ini belum ada dari kecamatan dan kami masih menunggu,” tulis surat tersebut.
Administrasi di Alahan Panjang, Lokasi di Aie Dingin
Poin kedua menjadi inti persoalan. KAN mengacu kepada Undang-Undang Reforma Agraria yang baru disahkan serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
KAN menilai permohonan tanah atas nama N. Liana Thamrin yang diajukan ke BPN Solok bermasalah secara administratif, karena pengurusannya dilakukan di Nagari Alahan Panjang, sementara lokasi fisik tanah yang dimohonkan berada di Rimbo Aie Dingin yang merupakan Ulayat Nagari Aie Dingin.
Atas dasar itu, KAN meminta agar permohonan tersebut ditangguhkan dan dibatalkan.
Peringatkan Potensi Konflik Antar Nagari
Pada poin ketiga, KAN menegaskan bahwa batas sepadan tanah yang dimohonkan tersebut amburadul atau diduga rekayasa. KAN mengingatkan, jika tidak ada upaya penyelesaian dari para pihak terkait, persoalan ini dapat memicu benih konflik antar nagari.
“Ini sangat mengkhawatirkan…!!!”, tulis KAN dalam surat tersebut dengan tanda seru tiga kali.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Solok di Arosuka, Kapolres Solok di Arosuka, Forkopincam Lembah Gumanti di Alahan Panjang, dan Ketua LKAAM Kecamatan Lembah Gumanti di Alahan Panjang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Lembah Gumanti, terkait permasalahan tanah yang di mohonkan oleh Niniak Mamak Nagari Aie Dingin.
Team Patroli86.com









