
JAKARTA – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik tajam terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030.
Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Ia menilai pemberhentian Firdaus melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S. Depari (Ketua), Herbet Timbo P. Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), dan Zaky Anthony (anggota) perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Jon, perkara tersebut bukan sekadar persoalan keanggotaan internal, melainkan juga menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat, kepastian prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.
Ia berpandangan, langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka, bukan berujung pada sanksi pemberhentian penuh tanpa penjelasan prosedural yang memadai kepada publik.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Pertanyakan Prosedur Pemberhentian Firdaus
Jon mengaku sangat menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Atal S. Depari. Ia menilai proses yang berlangsung perlu diperiksa, terutama terkait kecukupan kesempatan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis Firdaus, serta penerapan ketentuan organisasi sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027. Namun, Firdaus telah menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis lebih dahulu pada 4 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian penuh keanggotaan Firdaus. Dalam tanggapan tertulis bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Bagi Jon, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai? Dan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dicek dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil?
Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai pengelolaan HPN dapat menjadi dasar pemberian sanksi keanggotaan dengan konsekuensi sebesar pemberhentian penuh.
“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota. Jangan sampai muncul dugaan keputusan tersebut karena balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” tegasnya.
Mosi Tidak Percaya terhadap Kepemimpinan PWI Pusat
Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikan adanya ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurut Jon, penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers. Pers sebagai pilar keempat demokrasi menuntut organisasi profesi wartawan dijalankan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.
Ia menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bentuk evaluasi atas kepemimpinan dan penanganan persoalan tersebut. Apabila tuntutan evaluasi tidak memperoleh respons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI.
“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujar Jon.
Soroti Independensi PWI dan Rangkap Jabatan di BUMN
Jon turut menyoroti latar belakang Ahmad Munir yang disebutnya masih menjabat sebagai Dewas/Komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, sebuah badan usaha milik negara. Salah satu penanda tangan surat keputusan Dewan Kehormatan juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).
Menurut Jon, posisi pimpinan organisasi profesi wartawan, apalagi Dewan Kehormatan, perlu dijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi, terutama ketika organisasi menghadapi perbedaan pandangan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.
Kebebasan Berpendapat dan Dugaan Pelanggaran HAM
Dalam pandangan Jon, kasus Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.
Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten
Polemik bermula dari evaluasi penyelenggaraan HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. SMSI menyoroti keterwakilan delegasi, fasilitas, dan transparansi penyelenggaraan. Pada 15 Maret 2026, pengurus SMSI menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penanggung jawab HPN 2027. Usulan ini kemudian disampaikan Firdaus kepada Dewan Pers pada 18 Juni 2026, dan dalam rapat Dewan Pers pada 30 September 2026, Makali Kumar selaku Sekretaris Jenderal SMSI menyampaikannya secara tertulis.
Firdaus Hormati Keputusan, Tetap Perjuangkan Kesetaraan HPN
Dalam surat tanggapannya tanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan tersebut namun menegaskan perjuangannya bukan persoalan pelanggaran moral atau kode etik, melainkan soal tata kelola HPN yang lebih inklusif dan setara. Ia berharap Dewan Pers dapat memfasilitasi dialog untuk menemukan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan berkeadilan, baik melalui kepanitiaan bersama maupun sistem rotasi antar konstituen Dewan Pers.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan,” kata Jon Heri.
Ia menegaskan evaluasi kepemimpinan PWI perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. “Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi,” pungkas Jon Heri. (*)








