
Badung, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan menjalankan praktik pinjaman daring ilegal di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (22/10). Operasi penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Keimigrasian Mandiri guna menertibkan keberadaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-17 WNA tersebut menggunakan tempat tinggal mereka sebagai markas operasional pemberian pinjaman pribadi secara daring. Kegiatan ini dikelola oleh 3 orang sebagai manajer dan sisanya berperan sebagai admin, yang menawarkan pinjaman melalui iklan di Facebook lalu mengarahkan calon peminjam ke nomor WhatsApp tertentu. Mereka mengumpulkan data pribadi calon peminjam, dan yang menarik, sasaran utama layanan ini justru sesama WNA belum ditemukan adanya Warga Negara Indonesia yang menjadi korban.
Dari 17 orang yang diamankan, 16 orang berkewarganegaraan Malaysia dan 2 orang berkewarganegaraan Singapura. Seluruhnya telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan memperoleh izin dengan cara yang tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Kami tidak pandang bulu dalam menindak tegas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat secara berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan keberadaan WNA di lingkungannya yang mencurigakan,” ungkap Ramdhani.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata pengawasan dan penegakan hukum imigrasi yang optimal demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat Bali.








