
*SEMARANG -* patroli 86.com ,, Ada pemandangan janggal yang menjadi sorotan aktivis saat melakukan kontrol sosial di Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada kamis (29/Oktober/2026).
Aktivis sosial yang dikenal dengan nama *Deni* menyoroti keberadaan papan informasi status kehadiran pimpinan di depan kantor Kecamatan Mijen yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pantauan di lokasi, di depan kantor terpampang jelas papan nama bertuliskan status *”CAMAT : ADA”*. Papan tersebut menjadi penanda bagi masyarakat yang ingin bertemu atau mendapatkan pelayanan dari Camat Mijen.
Namun, kejanggalan muncul ketika Aktivis Deni yang saat itu bertamu untuk keperluan Silaturahmi melakukan pengecekan langsung ke ruangan Camat Mijen. Setelah dicek, DIDUGA ruangan Camat Mijen dalam keadaan kosong dan Camat tidak berada di tempat.
Yang lebih menjadi sorotan, saat Deni mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum petugas yang berjaga di depan kantor, petugas tersebut yang dalam berita ini kita samarkan namanya menjadi *P (inisial)*, DIDUGA menyampaikan kepada tamu bahwa tulisan pada papan nama tersebut memang setiap hari bertuliskan *ADA*.
“Katanya tiap hari tulisannya ADA. Loh, kalau memang tiap hari tulisannya ADA terus, untuk apa ada papan nama status ADA / TIDAK ADA? Ada apa dengan Kecamatan Mijen?” ujar Aktivis Deni dengan nada kecewa menirukan penjelasan oknum petugas tersebut.
Atas temuan tersebut, Aktivis Deni kemudian menegur secara langsung oknum petugas tersebut agar papan nama status kehadiran pimpinan dapat dikembalikan dan ditertibkan sebagaimana mestinya sesuai fakta di lapangan.
“Prinsipnya sederhana saja, kalau Camat ada ya bilang ada, tulis ADA. Tapi kalau Camat tidak ada ya bilang tidak ada, tulis TIDAK ADA. Jangan masyarakat dibohongi dengan papan nama. Papan nama itu harus tertib, itu bagian dari transparansi pelayanan publik,” tegas Aktivis Deni di depan Kantor Kecamatan Mijen.
*Bukan Sekedar Papan Nama, Tapi Soal Integritas Pelayanan Publik*
Aktivis Deni menilai, persoalan papan nama status Camat yang tertulis ADA padahal DIDUGA TIDAK ADA tersebut bukan persoalan sepele. Hal ini berkaitan erat dengan prinsip keterbukaan dan kejujuran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Aktivis Deni, masyarakat yang datang dari jauh ke Kantor Kecamatan Mijen tentu berharap bisa bertemu langsung dengan Camat untuk mengurus keperluan penting. Jika papan menulis ADA namun faktanya tidak ada, maka masyarakat telah dirugikan waktu, tenaga dan biaya.
“Ini yang disebut maladministrasi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat dan jujur. Jangan sampai ada kesan kantor kecamatan ingin terlihat selalu ada pimpinan, padahal faktanya kosong,” tambah Aktivis Deni
Aktivis Deni meminta kepada Camat Mijen dan Sekretaris Camat (Sekcam) Mijen untuk segera menertibkan seluruh papan informasi status kehadiran pejabat, mulai dari Camat, Sekcam, hingga Kasi, agar sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
Jika dilihat dari kacamata hukum, persoalan papan nama yang DIDUGA tidak sesuai kondisi sebenarnya ini tidak serta merta masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi, namun berpotensi melanggar beberapa aturan terkait pelayanan publik dan disiplin aparatur:
*1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:*
*Pasal 15 huruf a dan d:* _Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, memberikan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif._
Jika informasi papan nama tidak sesuai fakta, maka DIDUGA melanggar asas keterbukaan informasi pelayanan publik.
*2. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Relevansi Tidak Langsung):*
Dalam konteks KUHP Baru, perbuatan memberikan informasi / tulisan yang DIDUGA tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang dilakukan oleh pejabat / petugas publik yang dapat merugikan masyarakat, jika dilakukan secara sengaja dan berulang, dapat dikaji dalam ranah:
*Pasal 263 KUHP Lama / Pasal 391 KUHP Baru tentang Pemalsuan / Keterangan Palsu:* _Jika ada unsur kesengajaan membuat tanda / tulisan palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain._
*2. Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:*
Aparatur yang tidak masuk kantor tanpa keterangan yang sah dan tidak menertibkan administrasi kehadiran dapat dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat.
*3. Perombudsman RI – Dugaan Maladministrasi:*
Perbuatan memberikan informasi yang tidak akurat kepada penerima layanan, termasuk dalam kategori *maladministrasi* berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
“Itu hal kecil tapi fatal. Papan nama ADA / TIDAK ADA itu adalah cerminan kejujuran sebuah kantor pemerintahan. Kalau untuk papan nama saja tidak jujur, bagaimana untuk pengelolaan anggaran yang miliaran? Saya minta Camat Mijen tertibkan. Ini teguran moral,” ujar Aktivis Deni.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Camat Mijen Kota Semarang terkait persoalan papan nama status kehadiran tersebut untuk mendapatkan hak jawab yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik.
_Berita ini disusun berdasarkan pantauan langsung aktivis di lapangan dan keterangan sumber. Nama petugas berinisial P adalah nama samaran untuk melindungi privasi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab bagi pihak Kecamatan Mijen Kota Semarang. Jika ada informasi yang tidak berimbang, silakan hubungi redaksi._
TIM REDAKSI








