
Jakarta, 28 Oktober 2026 Imigrasi Indonesia resmi meluncurkan “Beranda Imigrasi”, sebuah nama tunggal yang kini digunakan untuk menyatukan identitas seluruh unit layanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Penyeragaman nama ini mencakup 254 unit layanan yang tersebar di berbagai pelosok tanah air, bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengenali dan mengakses layanan keimigrasian di mana pun mereka berada.
Secara rinci, 254 titik layanan tersebut terdiri dari: 156 Unit Pelayanan Publik, 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 5 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Luar Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ, serta 1 Imigrasi Corner. Seluruh unit layanan ini kini menyatu di bawah satu nama besar: Beranda Imigrasi.
Setelah penyeragaman nama ini diberlakukan, masyarakat cukup mencari nama “Beranda Imigrasi” di Google Maps maupun aplikasi M-Paspor untuk menemukan lokasi layanan terdekat. Nama-nama lama yang sebelumnya beragam, kini disatukan misalnya yang dulunya bernama Immigration Lounge Senayan City Mall, kini menjadi Beranda Imigrasi Senayan City Mall.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa penyeragaman nama ini dilakukan untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat banyaknya nama dan jenis layanan yang berbeda-beda di setiap kantor.
“Selama ini masyarakat mungkin familiar dengan istilah ULP, UKK, atau Immigration Lounge. Dengan hadirnya nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat lebih mudah mengenali tempat pelayanan imigrasi di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan pemilihan nama “Beranda Imigrasi” bukan tanpa makna. Kata “Beranda” dipilih karena memiliki filosofi yang hangat beranda adalah ruang terdepan di rumah, tempat pertama yang disambut dan menyambut kedatangan siapa pun. Konsep ini mencerminkan kehangatan, keramahan, dan keterbukaan layanan keimigrasian Indonesia dalam menyambut serta melayani masyarakat maupun tamu dari mancanegara.
Dengan adanya nama tunggal ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan keimigrasian, serta mendapatkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel di seluruh titik layanan di Indonesia.









