
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar segera memanggil Kepala Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Desakan tersebut disampaikan di tengah belum adanya kepastian tindak lanjut dari Komisi II DPRD Halsel terkait janji pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai dugaan aktivitas PETI dan pungutan liar (pungli) di Desa Manatahan.
Hingga Sabtu (31/10/2026), janji Komisi II DPRD Halsel untuk menggelar RDPU belum juga direalisasikan. Belum adanya undangan maupun jadwal resmi dinilai menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Janji mereka akan menggelar RDPU. Namun, sampai hari ini belum ada undangan, belum ada jadwal resmi, dan belum ada tindak lanjut yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Komisi II,” tegas Harmain saat dikonfirmasi di Sekretariat GPM Halsel, Labuha.
Harmain menjelaskan, rencana pelaksanaan RDPU tersebut sebelumnya disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Halsel ketika menerima massa aksi Jilid II GPM di Kantor DPRD Halsel beberapa waktu lalu.
Menurutnya, persoalan Manatahan tidak cukup hanya dilihat dari dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan pungutan liar. DPRD juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan maupun penggunaan kewenangan pemerintah desa dalam persoalan tersebut.
Karena itu, Harmain meminta Komisi I DPRD Halsel menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil atau mengundang Kepala Desa Manatahan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.
“Komisi I harus mengambil langkah konkret dengan memanggil Kepala Desa Manatahan untuk dimintai klarifikasi. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan PETI ini dibiarkan tanpa ada penelusuran yang serius,” ujarnya.
Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pemerintah Desa
Harmain menegaskan, tuntutan agar Kepala Desa Manatahan dimintai klarifikasi memiliki dasar hukum, terutama berkaitan dengan tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan pemerintahan dan menaati peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa memiliki sejumlah kewajiban, antara lain menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, menjalankan tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dengan tetap melestarikan lingkungan hidup.
Sementara itu, Pasal 29 huruf c UU Desa secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Ketentuan tersebut, menurut Harmain, menjadi salah satu dasar penting untuk meminta penjelasan mengenai tindakan dan kebijakan pemerintah desa apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Ia menegaskan, pemanggilan atau permintaan klarifikasi bukan berarti menyimpulkan Kepala Desa Manatahan telah melakukan pelanggaran hukum. Namun, langkah tersebut diperlukan agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta.
DPRD Memiliki Fungsi Pengawasan
Selain UU Desa, Harmain juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 149 ayat (1), DPRD kabupaten/kota mempunyai tiga fungsi, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Selanjutnya, Pasal 153 ayat (1) mengatur bahwa fungsi pengawasan DPRD diwujudkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar itu, GPM meminta Komisi I dan Komisi II DPRD Halsel menindaklanjuti persoalan Manatahan sesuai ruang lingkup tugas dan tata tertib DPRD.
Komisi I diharapkan menelusuri aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dugaan penggunaan kewenangan oleh kepala desa. Sementara Komisi II diminta segera merealisasikan RDPU untuk membahas dugaan PETI dan pungli yang menjadi perhatian masyarakat.
PETI Memiliki Konsekuensi Hukum
Lebih lanjut, Harmain mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tanpa izin bukan persoalan administratif biasa, melainkan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam Pasal 35 UU Minerba, kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menurut Harmain, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dibiarkan atau diselesaikan hanya melalui kesepakatan maupun pernyataan sepihak.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pungutan yang berkaitan dengan aktivitas PETI, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pihak yang meminta, menerima, dasar pemungutan, aliran dana, serta tujuan penggunaannya.
Dengan demikian, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
GPM berharap DPRD Halsel tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Sebab, masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar janji untuk menggelar pertemuan.
“DPRD merupakan lembaga yang menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, setiap komitmen yang telah disampaikan kepada massa aksi harus ditindaklanjuti. Kami ingin persoalan Manatahan dibuka secara terang dan ditelusuri sesuai hukum yang berlaku,” tutup Harmain.
Media ini ketika mengkonfirmSi sala satu anggota komisi l belum memberikan tanggapan resmi,media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang di sebutkan untuk keberimbangan berita .
(Tim Red)









