
Badung, Bali Kamis (30/10/2026)
Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui patroli dan pengawasan rutin berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran keimigrasian yang melibatkan 12 Warga Negara Asing (WNA) selama periode 13 hingga 23 Oktober 2026. Seluruh WNA tersebut akhirnya dijatuhi tindakan deportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan overstay.
Dari total 12 WNA yang dideportasi, tujuh orang terindikasi menyalahgunakan status izin tinggal untuk kegiatan pemasaran pariwisata termasuk penyewaan villa. Di antaranya dua WNA asal Rumania dan Amerika Serikat yang mempromosikan wisata bagi warga Israel lewat situs web serta media sosial meskipun hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya dideportasi masing‑masing pada 15 Oktober dan 22 Oktober 2026.
Selain itu, tiga WNA asal Slovakia, Belarus, dan Belanda yang seharusnya memegang Visa on Arrival (VoA) atau ITAS Remote Worker justru terlibat bekerja sebagai staf pemasaran di perusahaan resor yang sama. Satu WNA asal Armenia serta satu WNA asal Ukraina juga tercatat memasarkan akomodasi villa lewat platform Telegram tanpa status izin kerja yang sah.
Sementara itu, lima WNA lainnya dijatuhi deportasi akibat overstay. Rinciannya: WNA asal Maroko overstay 156 hari, Tanzania 234 hari, Amerika Serikat 248 hari, Tanzania 204 hari, serta Ukraina tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandi, menegaskan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal serta peraturan keimigrasian yang berlaku. ”Kami akan terus melakukan pengawasan intensif melalui patroli rutin dan tindak lanjut lapangan.
Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Mohamad Novyandri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian ditujukan untuk memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat. ”Melalui semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan iklim pariwisata yang aman serta kondusif,” ujar Hendarsam.
Seluruh proses deportasi telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum keimigrasian yang berlaku guna menjamin ketertiban imigrasi di Bali.
Team









