
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Tim Resmob Nireus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat (30/10/2026).
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Muhamad Azmin, korban kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan Cafe Bungalow, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Peristiwa kehilangan itu diketahui terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban awalnya berada di Cafe Bungalow. Namun, setelah selesai beraktivitas dan keluar dari tempat tersebut, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di lokasi.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian mendatangi SPKT Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan kehilangan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Nireus melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak yang diduga terlibat sejak 29 hingga 30 Oktober 2026.
Upaya penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang diduga berada di Desa Nusajaya, Kecamatan Bacan.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan seseorang yang diketahui telah membeli sepeda motor tersebut. Dari hasil penelusuran informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Tomori.
Sekitar pukul 12.00 WIT, Tim Resmob Nireus bergerak menuju sebuah rumah kos di sekitar area Puskesmas Desa Tomori. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Setelah diamankan, IM langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan penyelidikan.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga memperoleh informasi bahwa sepeda motor Honda CRF yang diduga milik korban telah dijual kepada pihak lain di Desa Nusajaya, Kecamatan Bacan.
Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut merupakan sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DG 5354 PH.
Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk proses hukum dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan personel Tim Resmob Nireus yang turut didukung informasi dari masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Polres Halmahera Selatan turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan kejadian darurat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
(Humas polres halsel)








