
Cilegon,, patroli 86.com ,, 27 Oktober 2026 – Terjadi sengketa kontrak pekerjaan antara PT LKU selaku subkontraktor dengan PT Krakatau Engineering selaku pemilik proyek. PT LKU melalui kuasa hukum Suwan Justice Law Firm menyatakan dirinya dibebani hutang dengan angka‑angka yang dianggap mengada‑ada dan tanpa dasar perhitungan yang transparan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT LKU, Suwanto SH., MH. dan W. B. Sirait SH., dugaan wanprestasi itu muncul lantaran PT Krakatau Engineering diduga bertindak sepihak. Menurut mereka, seharusnya PT Krakatau Engineering melunasi kewajiban pembayaran proyek kepada PT LKU, namun justru mengeluarkan hitungan yang membebankan kewajiban bayar kepada PT LKU.
Dalam agenda mediasi yang telah dilaksanakan, PT Krakatau Engineering diwakili Ricat Anderson selaku Project Manager. Menurut keterangan kuasa hukum PT LKU, Ricat Anderson menyatakan tidak bersedia membayar tagihan kontrak kepada PT LKU.
Kuasa hukum juga menduga PT Krakatau Engineering telah menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT LKU. Selain itu, Project Manager tersebut diduga menolak melaksanakan opname bersama dengan PT LKU selaku pihak kedua dalam perjanjian kontrak.
“Kami meminta Pimpinan PT Krakatau Engineering mengetahui hal ini. Tanpa opname bersama, mustahil kita mengetahui kebenaran angka‑angka tersebut,” tegas kuasa hukum PT LKU.
Dari sisi PT LKU, ada indikasi bahwa PT Krakatau Engineering mengalami kendala arus kas sehingga menunda penyelesaian pembayaran. Sementara itu, PT Krakatau Engineering beralasan PT LKU tidak menaati ketentuan kontrak sehingga muncul kewajiban pembayaran dari PT LKU. Namun hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh manajemen PT Krakatau Engineering.
Catatan Redaksi:
Redaksi sebagai media yang netral membuka ruang hak jawab bagi PT Krakatau Engineering serta pihak‑pihak terkait sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum PT LKU belum merupakan putusan hukum yang sah. Redaksi mengajak kedua pihak menyelesaikan sengketa melalui mediasi maupun jalur hukum yang berlaku.







