
Salatiga – patroli 86.com ,, 2 November 2026 – Dedhi Hendrtamoko melaporkan dugaan pengancaman dengan kekerasan ke Polres Salatiga. Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan nomor STP/792/X/2026/SPKT, laporan diterima pada Jumat 30 Oktober 2026 pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB di depan Masjid Rumah Sakit Aryo Wirawan Salatiga. Saat itu istri, mertua dan anaknya baru keluar dari rumah sakit. Korban yang sebelumnya berada di toilet masjid kemudian keluar dan hendak membuka mobil Toyota Cayla warna putih tahun 2017 menggunakan remot. Ketika istri hendak memasukkan barang‑barang untuk pulang, tiba‑tiba dua pria menghampiri.
Salah satu pria tersebut langsung membuka pintu sebelah kanan serta kap depan mobil lalu menanyakan nomor seri kunci dan STNK. Ketika korban hendak mengambil STNK, kunci kontak mobil direbut secara paksa. Anak dan mertua korban pun histeris menyaksikan kejadian tersebut.
Korban menceritakan bahwa kedua pria itu memaksa dirinya beserta istri naik ke mobil dengan dalih akan dibawa ke rumah Mas Dedi. Selama perjalanan, pengemudi melaju sangat ugal‑ugalan, menerobos lampu merah di Pasar Sapi maupun Jetis, dan tidak menuruti arahan korban yang meminta berbelok ke arah Jalan Lintas Selatan serta ke Rumah Makan Mie Rosso Bawen.
Korban beserta keluarga merasa terancam, ketakutan dan panik. Berulang kali mereka menanyakan tujuan namun baru diberitahu bahwa akan dibawa ke Ungaran dan kemudian ke kantor pusat di Semarang. Mereka dibawa masuk tol hingga Gerbang Banyumanik.
Sesampainya di kantor BCA Finance Semarang, korban diajak masuk dan diminta menandatangani dokumen oleh pengemudi tersebut. Korban menolak menandatangani. Tak lama kemudian ia kembali dihampiri dua pria lain dan diminta masuk lagi untuk menandatangani, namun ia tetap menolak.
Ketika korban keluar dari kantor, ia mendapati mobil miliknya sudah dibawa pergi oleh pihak tersebut. Barang‑barang yang ada di dalam mobil juga telah dipindahkan ke mobil Grab yang diduga dipesan oleh pihak yang mengambil mobil tersebut. Karena trauma dan khawatir supir Grab tersebut merupakan komplotan, korban dan keluarga memesan Grab sendiri lalu langsung menuju Polres Salatiga untuk melapor.
Dalam Surat Tanda Terima Pengaduan tercantum dugaan perkara Pengancaman dengan kekerasan di Jalan Hasanudin Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga. Surat tersebut ditandatangani oleh Dedhi Hendrtamoko selaku pelapor serta A.n Kepala Polres Salatiga KA SPKT u.b Berti Aji Manggala. Korban juga menyebut mobil tersebut bernilai sekitar Rp30 Juta.
Redaksi Patroli86 menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Belum terkonfirmasi apakah tindakan tersebut merupakan penarikan yang sah sesuai perjanjian pembiayaan, atau justru disertai unsur penyekapan, pengancaman dan pengambilan mobil tanpa prosedur yang benar.
Redaksi meminta Polres Salatiga untuk segera mendalami laporan tersebut, memastikan identitas pihak yang mengaku sebagai kolektor, memeriksa adanya tunggakan, serta apakah prosedur penarikan telah sesuai ketentuan hukum. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi BCA Finance maupun pihak‑pihak yang diduga terlibat sesuai Kode Etik Jurnalistik.









