
Sukoharjo, 2 November 2026 – Dunia kepolisian wilayah Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan menyusul kabar mutasi jabatan antar Polres Sukoharjo dan Boyolali, yang beriringan dengan berita dinonaktifkannya sejumlah pejabat Polres Sukoharjo terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo.
Berdasarkan informasi yang beredar, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang. Mutasi tersebut disebut sebagian kalangan sebagai bagian dari evaluasi organisasi Polri menyusul kontroversi penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an, meski hingga berita ini terbit belum ada pernyataan resmi yang menyatakan mutasi tersebut langsung merupakan hukuman atas peristiwa tersebut.
Sebelumnya beredar kabar bahwa mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga pejabat lain dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ketiga pejabat yang disebut antara lain Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Pemeriksaan tersebut kabarnya bertujuan mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut.
Polemik bermula ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan pada dini hari di Ponpes Hamalatul Qur’an yang awalnya dikaitkan dengan kasus pembakaran serta perusakan warung. Tindakan tersebut menuai kritik luas setelah muncul laporan adanya trauma serta intimidasi terhadap santriwati dan ustazah. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan apakah penggeledahan telah dilaksanakan dengan surat perintah yang sah, pada waktu yang sesuai, serta tetap menjaga martabat penghuni pesantren.
Masyarakat berharap agar kasus pembakaran warung tetap diusut tuntas. Namun demikian, penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan prosedur yang berlaku serta hak‑hak asasi manusia. Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan terhadap para pejabat yang diduga melanggar prosedur diumumkan secara transparan.
Redaksi menyatakan bahwa informasi yang disajikan ini sebagian berasal dari kabar yang beredar di masyarakat dan belum terkonfirmasi sepenuhnya oleh pihak Kepolisian maupun Ponpes. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Kepolisian, Ponpes, maupun pihak‑pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga akan terus memantau perkembangan resmi dari Propam Polri serta Polda Jawa Tengah.
Penutup Berita
“Patroli86.com – Berita Terpercaya, Data Terverifikasi”








