
Badung 2 Nopember 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melaksanakan deportasi terhadap tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut dipulangkan ke negara asal setelah terbukti terlibat beragam pelanggaran keimigrasian.
Salah satu kasus utama melibatkan pria asal India berinisial SP yang terungkap mencoba menggunakan paspor palsu saat hendak berangkat ke Manila, Filipina, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Hasil pemeriksaan menemukan pria tersebut memiliki dua paspor India dengan identitas berbeda serta terindikasi melakukan penggantian halaman biometrik pada salah satu paspornya. Ia resmi dideportasi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Selain itu, terdapat WNA asal Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas Remote Worker yang dideportasi karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat kegiatan prostitusi. Ada pula WNA asal Australia berinisial CJD yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, yakni tidak melaporkan mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kadaluarsa. Sementara empat WNA lainnya dipulangkan karena terbukti melakukan overstay atau melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggalnya, tetapi juga mencakup pemeriksaan keabsahan dokumen perjalanan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri.
Seluruh tujuh WNA yang telah dideportasi dimasukkan ke dalam daftar penangkal. Pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan demi menjaga ketertiban umum di Bali.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.
Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, memperpanjang izin tinggal tepat waktu dan tidak menyalahgunakan status yang dimiliki.








